SUKABUMIUPDATE.com - Camat Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Hendi Suhendi angkat bicara terkait status hukum YH (Kepala Desa Cikamunding). Menurutnya, Status YH yang tersandung dalam kasus perselingkuhan masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
"Kita mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, yang mengatur bahwa pemberhentian Kades mengikuti mekanisme tertentu. Mekanismenya adalah setelah ada putusan tetap dari pengadilan. Jika putusannya di bawah lima tahun, maka diberhentikan sementara jika di atas lima tahun, maka diberhentikan," ujar Hendi kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Baru Gabung, Kaesang Pangarep Putra Jokowi Resmi Jadi Ketum PSI
Hendi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk pemberhentian Kades YH. Ia menyatakan akan menyerahkan proses ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Diberhentikan sementarapun nanti, silakan BPD untuk mengurusnya. Terkait dengan pemberhentian Kades, kita tidak berintervensi terhadap APH, silakan," jelas Hendi.
Menurut Hendi, kondisi masyarakat (Desa Cikamunding) saat ini kondusif, tanpa masalah berarti. Tetapi, kata Hendi, pihaknya tidak dapat memecat langsung, mekanismenya berada di BPD. Nanti, ketika ada putusan, BPD akan melaksanakan rapat.
Baca Juga: 10 Ciri-ciri Orang yang Iri dengan Kita, Terlihat dari Sikapnya
Hendi juga mencatat bahwa ini adalah pertama kali pihaknya mendengar tentang oknum Kades yang terlibat dalam kasus perselingkuhan.
"Kami baru menghadapi hal seperti ini. Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa roda pemerintahan di Desa tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret kepala desa (Kades) Cikamunding Provinsi Banten berinisial Y di Polres Sukabumi terus bergulir. Kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Operasi CTT, Kondisi Pelajar SMP Korban Pembacokan di Kebonpedes Sukabumi
Polisi mengklaim telah memegang cukup bukti dalam kasus yang terjadi di sebuah vila di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat 7 Juli 2023 lalu itu.
“Iya masih proses lanjut ke penyidikan. Kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satu bagian dari petunjuk," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023)
Diketahui kasus perzinahan dimulai pada Jumat 7 Juli 2023, dini hari, seorang wanita dengan inisial EH digerebek oleh suaminya di sebuah vila di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Pada saat digerebek, dugaan kuat mengarah pada perselingkuhan wanita tersebut dengan oknum kades berinisial YH.