ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres

Senin 25 September 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com -Pemerintah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal netralitas dan larangan etik pada Pemilu 2024. ASN dilarang menyukai, mengomentari, membuat unggahan, membagikan dan bergabung hingga memfollow akun capres cawapres.

Aturan tersebut telah diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditandatangani oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu. 

Penandatangan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?

"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," begitu bunyi poin kedelapan SKB tersebut, dikutip via Tempo.co.

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini:

  1. Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
  6. Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon
  7. Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  8. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca Juga: 10 Ciri Hubungan yang Tidak Bahagia Meskipun Saling Mencintai

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
  3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.
  4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.
  7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
  9. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.
  10. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
  12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Bandel dan Sering Melawan Orang Tua



Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)