SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka pelaku eksploitasi anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan resmi dtangkap polisi. Tersangka sebelumnya viral di media sosial karena melakuka live TikTok menjual kesedihan.
Pria yang diketahui pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatra Utara itu ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.
Video eksploitasi anak itu sempat viral di TikTok dengan pelaku bernama lelaki Zamaneuli Zebua yang tampak sedang melakukan live pukul 1 malam. Bermaksud menjual kesedihan, Zamaneuli tampak sedang menyuapi bayi berusia 2 bulan dengan bubur instan.
Baca Juga: Respon Bamsoet Soal Live TikTok Eksploitasi Anak di Panti Asuhan Medan
Diduga, sebagaimana mengutip mamagini.suara.com, pengelola panti asuhan Medan tersebut melakukan aksi eksploitasi anak demi mendapat gift dari para warganet yang menonton video live-nya.
Atas perbuatannya, Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Zamaneuli bersama istrinya mengelola sebuah panti asuhan ilegal. Di sana, keduanya mengasuh 26 anak, mulai dari bayi, balita, hingga anak sekolah.
Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua
Zamaneuli diketahui sering mengunggah video anak-anak di panti asuhannya demi mendulang simpati dan saweran dari warganet.
"Terutama (video) bayi menangis yang di-upload di media sosial TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) minta semacam donasi. Donasi berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ungkap Alfa, dikutip via mamagini.suara.com, Senin (25/9/2023).
Dalam sebulan, Zamaneuli dikabarkan bisa mendapat donasi mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Namun, donasi yang didapatnya itu ia gunakan sendiri untuk keperluan pribadinya.
Sumber: mamagini.suara.com