SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkapkan terdapat 2.693 orang yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia sejak satgas dibentuk pada 5 Juni 2023 hingga 19 September 2023.
Mengutip tempo.co, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebutkan Satgas TPPO Bareskrim dan jajaran satuan kerja di tingkat Kepolisian Daerah telah menangani 842 laporan dalam periode waktu yang sama.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO adalah sebanyak 1.011 orang,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 September 2023.
Ramadhan menyebutkan, terdapat sejumlah modus yang dilakukan pelaku TPPO. Menurutnya, modus yang paling sering digunakan adalah dengan menjadikan korban Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 522 kasus.
Baca Juga: Terlibat Kasus TPPO ke Luar Negeri, 4 Emak-emak Ditangkap Polres Sukabumi
Modus lainnya adalah dengan menjadikan korban sebagai PSK sebanyak 282 kasus. Tersangka kejahatan perdagangan orang juga diketahui menggunakan modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 7 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Ramadhan mengatakan penindakan kasus TPPO dilakukan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah aktif bertugas selama 3,5 bulan dengan dikepalai oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri.
“Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” kata Ramadhan.
Dia pun meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi di luar negeri. Ramadhan meminta masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan mereka adalah perusahaan resmi dan memiliki izin dalam menyalurkan pekerja, sehingga WNI mendapatkan hak, serta perlindungan sosial.
Sumber: Tempo.co