SUKABUMIUPDATE.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespon terkait Konflik Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Hal itu terkait pembangunan Rempang Eco City yang ditolak oleh warga Pulau Rempang.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pun menugaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberi penjelasan kepada warga Pulau Rempang yang menolak pembangunan Rempang Eco City.
Merujuk laman resmi Media Asatu Milenial, Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar meminta aparat Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan dan menggunakan kekuatan berlebihan terhadap warga Pulau Rempang.
Baca Juga: 19-23 September 2023, Jembatan Cikereteg Sukabumi Bogor Ditutup Total
Aparat kepolisian, kata Bamsoet, harus lebih mengedepankan pendekatan humanisme dibanding anarkisme. Kemudian, ia juga menyebut aparat dan pemerintah dapat membuka ruang dialog untuk menciptakan win win solution terkait pembangunan Rempang Eco City.
"Meminta pemerintah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar rencana pembangunan industri tersebut dilakukan tanpa harus menggusur warga setempat," kata Bamsoet di Jakarta, pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Seperti diketahui, bentrok antara penduduk Pulau Rempang dan aparat keamanan berakhir ricuh sebagai imbas dari masalah pengembangan kawasan ekonomi baru proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang dan Galang, Batam.
Hingga artikel ini ditayangkan, permasalahan antara Pemerintah dengan masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri, masih belum selesai. Salah satu alasannya adalah belum semua masyarakat yang terdampak rencana proyek Rempang Eco City sepakat untuk direlokasi dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua
Bamsoet berharap, pemerintah dan aparat dapat menyelesaikan seluruh proses penanganan masalah di Pulau Rempang dengan cara baik-baik. Pihak terkait juga dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat asli Pulau Rempang yang memang sudah secara turun-temurun tinggal di sekitar lahan proyek Rempang Eco City itu sana, yakni dengan memberikan sejumlah penawaran, baik hunian sementara, hunian tetap, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Meminta pemerintah menyosialisasikan secara jelas kepada masyarakat setempat terkait penawaran yang diberikan oleh pemerintah, dan meminta pemerintah juga mendengarkan keluhan dan pendapat masyarakat setempat terkait rencana pemerintah tersebut," pungkas Bamsoet, dikutip via asatunews.co.id, Selasa (19/9/2023).
Sumber: asatunews.co.id