SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang jemaah haji Indonesia harus berurusan dengan aparat Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, karena kedapatan membawa jimat dan jamu tradisional.
Calon haji ini tak hanya harus membayar denda tapi juga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan tes urine karena jamu yang dibawa sempat diduga narkotika.
Menurut laporan Kepala Daerah Kerja Bandara Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy AMT (46), jemaah haji asal Pamekasan Jawa Timur, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada 10 Agustus 2016 pukul 23.06 waktu Arab Saudi bersama 442 anggota Kloter Surabaya 3.
Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah pada Kamis (11/8) sekitar pukul 00.10, petugas memeriksa koper milik AMT yang berisi obat-obatan tradisional dan jimat rajah dalam kemasan tertutup.
Petugas Bandara Madinah menduga barang bawaan AMT masuk kategori narkoba sehingga meminta yang bersangkutan menjalani pemeriksaan urine dan laboratorium. Menurut laporan PPIH barang bawaan AMT hanya jamu tradisonal dari sarang tawon yang dikeringkan dan bukan narkoba sebagaimana dugaan petugas Bandara Madinah.Â
Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.Sementara jimat rajahnya, menurut AMT, merupakan pemberian seseorang dari daerahnya sebagai perlindungan dari bala dan musibah.
Petugas PPIH Daerah Kerja Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas bandara bahwa barang-barang itu sudah lazim dan merupakan bagian dari tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.
Hingga laporan kejadian itu disampaikan pada pukul 16.00 waktu setempat, AMT masih ditahan di wilayah al-Hizam dan diwajibkan membayar denda 607 riyal atau sekitar Rp2 juta oleh Bea Cukai Bandara AMAA Madinah.