SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Informasi Pendaftaran CPNS 2023 ini langsung diserbu generasi Milenial hingga Gen Z, terutama yang berstatus sebagai pencari kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan pada Seleksi CPNS 2023.
Updaters yang berminat yuk simak informasi syarat pendaftaran CPNS 2023 berikut. Dikutip via Tempo.co, inilah info daftar berkas dan persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, calon pelamar sebaiknya mengetahui sejumlah persyaratan CPNS 2023 agar bisa mempersiapkannya sejak awal.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua
Mengutip laman menpan.go.id, ada beberapa berkas persyaratan yang bisa disiapkan. Berikut ini adalah berkas persyaratan CPNS 2023 yang perlu Anda siapkan, di antaranya:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- KTP
- Akta kelahiran
- Daftar riwayat hidup
Sementara itu, jika nantinya ada dokumen lain yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2023, maka pemerintah akan mengumumkannya bersamaan dalam pengumuman resmi CPNS 2023 pada September 2023.
Syarat Daftar CPNS
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan CPNS 2023. Namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS, berikut persyaratan untuk daftar CPNS:
Baca Juga: 12 Tips Mendidik Anak Perempuan Agar Memiliki Kepribadian Baik
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan yang dilayangkan pengadilan
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau dipecat tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak dikeluarkan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol)
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat daftar CPNS
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Cara Daftar CPNS 2023
Proses pendaftaran CPNS 2023 dilaksanakan secara daring (online) melalui portal BKN. Meski begitu, hingga saat ini portal BKN belum dapat diakses. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 ketika nanti secara resmi dibuka:
Baca Juga: 8 Tantangan Belajar Filsafat, Seperti Prinsip Hidup Stoikisme
- Pergi ke laman https pada//sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN BKN
- Lengkapi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu
- Tanda Penduduk (KTP) elektronik, nomor handphone (HP), dan alamat email aktif
- Konfirmasi akun melalui pesan yang dikirim ke email atau SMS
- Pilih jenis seleksi, baik CPNS maupun PPPK
- Pilih formasi sesuai syarat daftar CPNS 2023
- Unggah seluruh dokumen yang dipindai (scan) dengan ukuran dan format sesuai ketentuan
- Periksa seluruh informasi dan data diri, lalu cetak kartu pendaftaran akun CPNS 2023 dan kartu informasi akun
Demikian informasi mengenai persyaratan CPNS 2023 yang harus disiapkan beserta cara daftar dan syaratnya. Semoga dapat membantu dalam proses pendaftaran CPNS 2023 ya!
SUMBER: TEMPO.CO | RIZKI DEWI AYU