SUKABUMIUPDATE.com - Prewedding berujung kebakaran di Gunung Bromo hingga kini masih menyita perhatian publik. Imbas hal itu, pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terpaksa harus menutup akses dari wisatawan dan pengunjung lain.
Manajer wedding organizer (WO) berinisial AP (41 tahun) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di blok Savana atau area bukit Teletubbies TNBTS. Tersangka pelaku pemicu kebakaran di Gunung Bromo terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Publik tak hanya dibuat geram dengan konsep Flare saat Prewed yang memicu kebakaran di Gunung Bromo, namun kini pihak WO seolah cuci tangan dan membela diri terkait ulahnya yang memicu huru-hara. Pihak Wedding Organizer (WO) yang menggelar sesi foto prewedding pakai flare hingga memicu kebakaran savana Gunung Bromo berkelit hingga menuding pihak lain yang harus turut bertanggung jawab.
Baca Juga: 8 Alasan Ajaran Stoikisme Masih Relevan hingga Sekarang, Baik Untuk Mental
Pihak WO, sebagaimana mengutip Suara.com, bahkan ikut menyeret pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebagai pihak yang membiarkan kebakaran di Gunung Bromo terjadi.
WO menyalahkan angin dan rumput
Sungguh menggelitik, pihak WO menyalahkan rumput dan angin sebagai penyebab dari kebakaran di Gunung Bromo. Mustaji, pengacara pihak WO, menyinggung bahwa rumput dan angin kencang pada waktu terjadinya insiden menjadi faktor mengapa flare bisa mengakibatkan kebakaran besar.
Rumput savana tersebut juga diklaim dalam keadaan sangat kering sehingga mudah terbakar menjadi kobaran api yang besar.
WO menyebut pihak BB TNBTS harus ikut bertanggungjawab
Bukan cuma rumput dan angin, Mustaji, bahkan menuntut kepolisian untuk memberikan keadilan pada kliennya. Mustaji dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023) menegaskan bahwa tak ada sedikitpun unsur kesengajaan dari pihak WO untuk membakar savana Gunung Bromo hingga jadi abu.
Pihak WO melalui Mustaji bahkan menuding juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, dalam hal ini Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS).
Baca Juga: 12 Tips Mendidik Anak Perempuan Agar Memiliki Kepribadian Baik
Mustaji melalui penelusurannya menilai bahwa ada kelemahan dari sistem yang diterapkan oleh pihak BB TNBTS. Sebab, tak ada pengawasan yang ketat dari pihak petugas untuk mengecek kegiatan dari para pengunjung.
BB TNBTS dinilai lalai karena hanya mengurus pembelian tiket dan tak mendampingi pengunjung kala berkegiatan di Gunung Bromo. Sebab bagi Mustaji, insiden dapat dicegah kala petugas melakukan pengecekan dan pendampingan ketat ke para pengunjung.
Mustaji juga menilai bahwa tak sepatutnya BB TNBTS melepas para pengunjung tanpa pengawasan, sebab para pengunjung tak tahu mana tindakan yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.
WO mengaku ikut memadamkan kebakaran di Gunung Bromo
Sang pengacara itu juga menegaskan bahwa pemberitaan kliennya hanya terdiam saat titik api muncul adalah berita tak benar. Mustaji menegaskan pihak WO beserta rombongannya bahu-membahu untuk memadamkan api.
Baca Juga: 10 Kementerian dengan RAPBN 2024 Terbesar: PUPR Capai 146,8 T untuk Bangun IKN
Rombongan tersebut disebutkan membawa lima botol air minum yang menjadi bekal mereka untuk berkelana di Gunung Bromo. Botol tersebut diboyong dari mobil lalu kemudian seluruh isinya dituangkan ke titik api untuk memadamkan.
Sayangnya, lima botol air tersebut tak cukup lantaran angin membuat api semakin menjadi-jadi. Alhasil, api semakin membesar hingga melalap habis area savana Gunung Bromo sampai seluas 500 hektare.
Sumber: Suara.com/Armand Ilham