SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) merespon temuan warga Cisolok Kabupaten Sukabumi yang menyimpan sulit macan tutul (Panthera pardus melas). Melalui BBKSDA Jabar dilakukan upayakan penegakan hukum dengan melaporkan warga tersebut ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sukabumi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kematian macan tutul (Panthera pardus melas) tanggal 8 September 2023, Balai Besar KSDA Jawa Barat telah mengambil langkah-langkah koordinatif dengan aparat Desa Cisolok dan Polres Sukabumi,” tulis akun medsos resmi BBKSDA Jabar.
Admin BBKSDA Jabar juga menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Terduga pelaku berpotensi terancam melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d,” tulisnya.
Dalam postingan tersebut juga disertakan siaran pers dari Kementerian LHK dan BBKSDA Jabar terkait informasi yang sebelumnya dimuat sejumlah media massa digital. Sedikitnya ada 5 poin yang diurai dalam siaran pers dengan narasumber Kepala BBKSDA Jabar, Irawan Assaad tersebut.
Pertama, BBKSDA Jabar menjelaskan tentang informasi tanggal 8 September 2023, Kepala Resort Konservasi Wilayah VI Sukabumi, Isep Mukti mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya macan tutul yang terbunuh, pada tanggal 6 September 2023 di Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: BPBD: 1 Ruang Kelas SDN 2 Jayanti Sukabumi Rusak Tertimpa Pohon
Kedua menjelaskan tentang respon kepala resort setelah menerima aduan tersebut, seperti berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan validasi informasi itu. Ketiga, kepala resort langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi, setelah mendapatkan kepastian tentang informasi tersebut pada 11 September 2023, sekira pukul 21.35 WIB.
Poin keempat Kementerian LHK dalam hal ini BBKSDA Jabar kembali menegaskan tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan menduga bahwa terlapor sudah melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, yaitu pasal 21 huruf b dan d.
Poin kelima; menjelaskan bahwa malam itu juga, 11 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku/terlapor dengan barang bukti berupa satu lembar kulit macan tutul yang sudah kering. Polres Sukabumi juga disebutkan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, 1 orang selaku inisiator, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik Tipidter Polres sukabumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Har alias Klep (41 tahun) warga Desa Cisolok mengaku terpaksa membunuh Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang ditemuinya saat tengah mencari lebah madu di hutan Legok Paku di Kampung Cikondang, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Alasannya karena macan tutul tersebut akan menyerang dan menerkamnya. "Saya dari awal juga tahu satwa ini (macan tutul) dilindungi cuma saya merasa terpaksa, karena mau nyerang gitu, orang saya reflek sih, spontan soalnya gini apa kita yang diserang (macan tutul) apa dia yang diserang, jadi saya bela diri saja, gak ada niat, karena saya pun tau hewan dilindungi, saya juga klo lihat (langsung) ini baru kali ini seumur hidup, kalau lihat sama pegang hewan seperti ini baru kali ini, yang ada di sini mau saya serahkan ke pihak yang berwajib dan berwenang," ujar Klep pada awak media Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: Status DKI Jadi DKJ, Nasib Jakarta Setelah Ibukota Indonesia Pindah ke IKN
Klep mengungkapkan bahwa ia sangat menyesal, namun tidak ada pilihan karena hewan tersebut mengarah ke pemukiman, tidak kembali ke hutan. "Memang sih hewan itu larinya menujunya ke pemukiman, makanya saat itu saya lari ke bawah (Sawah) itu karena si macannya itu mau lari ke pemukiman, kalau ke atas gak bakalan saya kejar. Namanya di dalam hutan itu kan situasinya lain itu jadi ini kan pas mau menuju ke pemukiman dan di situ ada persawahan yang mau masuk ke pemukiman. Jaraknya kurang dari satu kilometer."
Klep menyebut ia tidak melakukannya sendiri, namun bersama dengan 4 temannya. Awalnya ia bersama temannya pergi ke hutan Datar Koneng dan Legok Paku untuk mencari madu hutan, membawa serta 3 ekor anjing dalam perburuan tersebut.
Ditengah perjalanan, di persawahan perbatasan antara kampung Mak Erot dan hutan, mereka melihat macan tutul jawa. Macan loncat diantara petakan sawah, kemudian dikejar hingga macan tutul itu terdesak di bawah pohon sawo.
"Nah disitu saya ambil batu (sebesar dua kepalan tangan) dan dilempar kena ke bagian rahangnya (geraham) di situ kan dia jatuh, saat macan mau bangun disusul di tebas pakai golok di bagian leher di sebelah kanan, macan langsung tumbang dan di ini (hantam) lagi sama golok," jelasnya.
Macan tutul dengan panjang 150 centimeter dan berat 15 kg itu dipastikan mati, ia bersama warga lainnya menguliti macan itu dan mengambil kulitnya, untuk dikeringkan dan disimpan di rumahnya.