SUKABUMIUPDATE.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perubahan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Hal ini berkaitan dengan berakhirnya status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.
Biaya perawatan pasien COVID-19 pasca berakhirnya status kedaruratan kini tidak ditanggung oleh Kemenkes, melainkan sepenuhnya dialihkan ke BPJS Kesehatan sejak 1 September 2023 kemarin.
Meski mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 berubah, pemerintah tetap berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
Baca Juga: Kiprah Bamsoet di Buku News Maker-Satu Dasawarsa The Politician Senayan
Merujuk laman resmi Media Asatu Milenial, MPR RI, kata Bamsoet, berharap bahwa pemerintah melalui BPJS Kesehatan berkomitmen dalam membantu dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan hak-hak para peserta JKN guna memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.
"Meminta pemerintah melalui BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan untuk terus menyosialisasikan kebijakan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 kepada masyarakat, termasuk menyampaikan cakupan pelayanan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan yang meliputi segala aspek. Mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis tanpa dikenakan biaya tambahan bagi para peserta JKN," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Baca Juga: Buku Bamsoet PPHN Menuju Indonesia Emas 2045: Pintu Darurat Konstitusi!
Bamsoet yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, meminta agar BPJS Kesehatan memperluas jangkauan kerjasama pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di wilayah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar) atau wilayah yang belum terjangkau.
Perluasan wilayah pembiayaan kesehatan oleh BPJS, lanjut Bamsoet, berguna untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan melalui program JKN.
"Meminta komitmen BPJS Kesehatan untuk membantu para peserta JKN, dari mulai proses pengajuan hingga verifikasi klaim terkait COVID-19 dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN. Di samping mengimbau masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN jika menemui kendala pelayanan di fasilitas kesehatan," tutur Bamsoet, dikutip via asatunews.co.id, Rabu (13/9/2023).
(ADV)
Sumber: asatunews.co.id