SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat hingga saat ini ada 210 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan lebih di satu lokasi di Jawa Barat.
"Jadi membedakan dengan tenaga kerja asing yang bekerja di kabupaten/kota, itu tidak terdaftar ke provinsi tapi daftarnya ke kabupaten. Itu angka provinsi, yang dicatat oleh provinsi, bukan angka seluruh Jawa Barat," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, pada Seminar Ekonomi "Antisipasi Serbuan Tenaga Kerja Asing Pada Perdagangan Bebas MEA", di Bandung, Kamis (11/8).
Ia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat cukup kesulitan dalam melakukan pendataan tenaga kerja asing di tingkat kabupaten/kota karena mekanisme awal tentang hal tersebut ada di Kementerian Tenaga Kerja dan pelaporan pekerja asing di kabupaten/kota ke provinsi tidak terlaporkan.
"Dan kalau berikutnya ada di satu industri di kabupaten maka tembusnya di kabupaten yang bersangkutan. Tapi kalau setelah di Kemenaker perusahaan itu ada di dua wilayah maka tembusan masuk ke provinsi. Itu yang kami catat," kata dia.
Menurut dia, mayoritas tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Barat bekerja di industri garmen, tekstil dan alas kaki dan menempati posisi supervisor ke atas.
Untuk mengawasi dan memantau tenaga kerja asing di Jawa Barat, kata Ferry, juga dibutuhkan peran serta dari masyarakat dan serikat tenaga kerja di setiap perusahaan.
"Jadi kami berharap serikat pekerja mau melaporkan tenaga kerja asing di perusahaan kepada kami," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Disnakertrans Jawa Barat juga akan mengoptimalkan peran serta Tim Pengawas Orang Asing yang dibentuk oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi tenaga kerja asing di daerah.
Sementara itu, ia mengatakan salah satu solusi untuk mencegah serbuan tenaga kerja asing di era perdagangan MEA adalah dengan menaikan retribusi bagi tenaga kerja asing dari 100 menjadi 200 Dolar Amerika Serikat per bulannya sebagai diatur PP Nomor 65 Tahun 2012.
"Kami ingin mendorong, ada penaikan retribusi yang dikenakan terhadap tenaga kerja asing per bulan per orang. Kenapa dinaikan karena harapannya si perusahaan tidak lagi memanfaatkan dan memperkerjakan tenaga kerja asing," kata dia.