Apa Itu Single Salary PNS? Sistem Gaji Baru yang Akan Diberlakukan pada 2024

Rabu 13 September 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi. Gaji PNS pada 2024 akan menerapkan sistem Single Salary. | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Gaji PNS pada 2024 akan menerapkan sistem Single Salary. | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera diterapkan pemerintah pada 2024. Nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima lagi gaji tunjangan PNS secara terpisah.

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima gaji pokok tunggal. Sebagaimana diketahui jika ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS seperti tunjangan umum, jabatan, makan, anak dan tunjangan suami/istri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang menerapkan gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Kuat Mental Meski Sering Disakiti, Kamu Termasuk?

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023, sebagaimana dikutip via Tempo.co.

Lantas, apa yang dimaksud dengan gaji tunggal tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya tentang mengenal single salary, sistem gaji PNS yang akan ditetapkan pada 2024.

Mengenal Single Salary

Berdasarkan dokumen dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada Agustus 2017, disebutkan desain single salary merujuk pada sistem gaji dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.

Baca Juga: 9 Tanda Kamu Orang yang Cerdas Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari

Nantinya, single salary system yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan, grading merupakan level atau peringkat nilai / harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Adapun setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini terjadi karena penghasilannya tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: 7 Cara Mendidik Anak Supaya Menjadi Penurut Kepada Orang Tua

Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurangan penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerja PNS kurang baik atau buruk. Adapun tunjangan kinerja adalah sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Baca Juga: 7 Masalah Perilaku Anak yang Tidak Boleh Diabaikan Orang Tua

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah ini akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Artinya, setiap PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Contohnya, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan berbeda dan lebih tinggi jika dibanding dengan PNS di DI Yogyakarta.

Baca Juga: 14 Cara Memotivasi Diri untuk Hidup Bahagia Apa Adanya, Yuk Lakukan!

Dengan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary, maka penghasilan seorang pegawai negeri sipil hanya satu dan akan diberikan tanpa tunjangan yang melekat seperti sebelumnya. Pasalnya, satu penghasilan tersebut sudah terdiri unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sekaligus.

Nantinya, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja.

Dengan demikian, maka satu penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah.

Sumber: Tempo.co (Raden Putri/ANTARA)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi