SUKABUMIUPDATE.com - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AP (41 tahun) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di blok Savana atau area bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis, 7 September 2023.
Mengutip tempo.co, blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo diberitakan terbakar pada Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding (pranikah).
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Terungkap! Foto Prewedding Pasangan Pegang Flare yang Bikin Gunung Bromo Terbakar
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam pengunjung yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41 tahun), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer WO itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.
Tak Punya Simaksi
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut Wisnu, manajer WO tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Wisata Gunung Bromo Ditutup
Akibat kebakaran tersebut, Balai Besar TNBTS memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata dari semua pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo akibat kebakaran yang terjadi pada Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023.
“Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam (pukul 22.00 WIB),” kata Septi.
Septi menjelaskan penutupan akses wisata ke kawasan taman nasional akibat kebakaran hutan dan lahan di area savana kaldera Tengger tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, BB TNBTS telah beberapa kali menutup sejumlah akses wisata akibat kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Viral Aktivitas Foto Prewed Picu Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Pada saat itu, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan taman nasional termasuk pada area Perum Perhutani yang berdekatan dengan TNBTS sudah tertangani dan kemudian akses bagi wisatawan tersebut kembali dibuka. Namun, pada 6 September 2023 kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Akibat kebakaran yang terjadi di savana kaldera Tengger, penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online, dapat mengajukan penjadwalan ulang saat wisata Gunung Bromo kembali dibuka. Terkait dengan tata cara penjadwalan ulang, akan diinformasikan lebih lanjut oleh Balai Besar TNBTS.
“Pengunjung bisa melakukan reschedule saat wisata Gunung Bromo kembali dibuka,” ujarnya.
Sebagai informasi, akses wisata Gunung Bromo memiliki empat pintu masuk yakni mulai dari Probolinggo, di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, dan dari Pasuruan di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.
Kemudian, dari Kabupaten Lumajang, serta pada pintu masuk Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penutupan akses wisata tersebut dikeluarkan BB TNBTS melalui Pengumuman nomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023.
Kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Pada 2022, tercatat dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan, yang terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.
Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,65 miliar, yang meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 4,85 miliar.
Sumber: Tempo.co