SUKABUMIUPDATE.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menegaskan pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diseluruh daerah gratis. Pemerintah daerah dilarang memungut biaya buntuk SLF ini karena melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jendral Cipta Karya Kemenpupora, Rogidesa menjelaskan SLF merupakan jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya. SLF saat ini menjadi bagian dari jenis perizinan bangunan setelah pengurusan IMB oleh pihak pengembang.
"Kalau semua bangunan sudah sesuai gambaran IMB, maka SLF bisa dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah," jelas Rogidesa.
Dikatakan Rogidesa, peran pemerintah daerah dalam pengurusan SLF hanya pada tataran verifikasi laporan yang diberikan tim konsultan bangunan kepada dinas terkait di daerah. "Tim konsulten itu yang akan melaporkan kepada kami (pemerintah) perihal ketentuan kelayakan sebuah bangunan," katanya.
Tim sertifikasi akan menyasar bangunan gedung berupa hunian rumah susun dan bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal dua ribu meter persegi.
Adapun pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif meliputi, kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah, kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada atau dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan pengujian pemenuhan persyaratan teknis meliputi kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings.
Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan atau perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja, dan Pengujian di lapangan atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.
Lingkup pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif akan dilakukan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan.
Seluruh tahapan verifikasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan pihak konsultan independen yang telah memiliki sertifikasi kemampuan menganalisis fungsi sebuah bangunan.
"Untuk bangunan gedung baru harusnya gratis. Saat instansi terkait menerbitkan IMB, harus disosialisasikan juga SLF," katanya.
Terkait dengan jangka waktu proses pembuatan SLF, Rogi mengaku setiap daerah memiliki kemampuannya masing-masing."Setiap daerah memiliki kemampuannya masing-masing. Kalau di DKI bisa sampai 30-60 hari pengurusan SLF," katanya.