SUKABUMIUPDATE.com - Sistem PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 kembali menimbulkan masalah berulang dari tahun sebelumnya. Salah satunya kecurangan, yang juga dilakukan oleh orang tua siswa, dengan segala cara agar anaknya bisa masuk sekolah tertentu.
Melansir tempo.co, Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan PPDB 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 5 September 2023.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan metodologi dan laporan hasil pengawasan di Gedung Ombudsman RI. Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemantauan langsung di lapangan, posko pengaduan pelayanan PPDB, rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, Investigasi Atas Inisiatif Sendiri (IAPS), penanganan laporan secara cepat (RCO), penanganan laporan secara reguler (LM), kajian sistemik dan sosialisasi kegiatan pengawasan.
Pengawasan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 lalu pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di 28 provinsi, Dinas Pendidikan, orang tua/wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag.
“Kenapa 28? Karena kebetulan ada beberapa provinsi yang sulit dijangkau oleh kami. Tapi laporannya masuk,” kata Indraza, Selasa.
Paparan Ombudsman menjelaskan, per 1 Agustus 2023, ada 1.296 total data diolah dengan metode input data oleh Asisten Ombudsman via Google Form. Laporan pengawasan dirangkum menjadi lima temuan umum.
Kelima temuan tersebut adalah kebijakan pemerataan akses pendidikan, koordinasi antar pemangku kepentingan, minimnya jumlah satuan pendidikan, pengawasan pelaksanaan PPDB dan minimnya sosialisasi.
Temuan pertama Ombudsman adalah belum ada dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan. Sehingga belum adanya strategi penyediaan satuan pendidikan dalam rangka pemerataan akses pendidikan.
“Banyak daerah yang belum memetakan kebutuhan sarana pendidikan. Ini juga salah satu tantangan mengapa jalur PPDB bermasalah,” ujar Indraza.
Tantangan kedua adalah belum optimalnya koordinasi lintas pemangku kepentingan, sehingga tidak optimal pula pelaksanaan ketentuan PPDB. Beberapa pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selanjutnya, jumlah ketersediaan satuan pendidikan tidak seiring dengan jumlah kebutuhannya. Menurut penilaian Ombudsman, jika jumlah tidak ditambah, maka berpotensi akan terjadi permasalahan berulang.
“Satuan pendidikan atau sekolah-sekolah sangat kurang. Ini merupakan faktor utama, kalau kita melihat rasio dari SD ke SMP ke SMA semakin kecil. Sehingga itu juga perlu diperhatikan oleh stakeholders,” kata Indraza.
Lebih lanjut, Indraza mengatakan salah satu pemicu permasalahan berulang dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023 adalah tidak optimalnya pengawasan sehingga tidak optimal mekanisme pembinaan. “Ketika ada kejadian, kadang-kadang cuma di saat itu saja. Tidak ada evaluasi, sanksi, atau perbaikan aturan. Ini salah satunya menjadi kendala besar,” ujarnya.
Selain tidak optimalnya pengawasan, sosialisasi regulasi dari pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara minim. Sosialisasi ke masyarakat yang tidak optimal pun menyebabkan berbagai kecurangan terjadi.
“Bagaimana mendorong masyarakat untuk berlaku jujur, mengikuti aturan, ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” kata Indraza.
Pada pelaksanaan PPDB 2023, sempat terungkap sejumlah modus kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya adalah manipulasi data kependudukan demi bisa memasukkan anak ke sekolah yang di inginkan meski tak sesuai aturan sistem zonasi. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lain sehingga muncul dorongan untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.
Sumber: Tempo.co