7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya

Selasa 05 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Zebra Lodaya 2023 saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Operasi Zebra Lodaya 2023 ini berlangsung selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra juga bertujuan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 24 pengendara sepeda motor dan menegur 225 pengendara lainnya.

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya, misalnya kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).

Lantas, berapa biaya denda yang harus dibayar para pelanggar? Jawabannya sebagaimana merujuk laman resmi Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 lengkap dengan sanksi dendanya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023

1. Berkendara Melawan Arus, pelanggar dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pelanggar dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi, pelanggar dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggar dikenakan Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, pelanggar dikenakan Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM pelanggar dikenakan Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas, dikutip via humas.polri.go.id, Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas.

Sumber: Polri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).