7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya

Selasa 05 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Zebra Lodaya 2023 saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Operasi Zebra Lodaya 2023 ini berlangsung selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra juga bertujuan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 24 pengendara sepeda motor dan menegur 225 pengendara lainnya.

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya, misalnya kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).

Lantas, berapa biaya denda yang harus dibayar para pelanggar? Jawabannya sebagaimana merujuk laman resmi Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 lengkap dengan sanksi dendanya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023

1. Berkendara Melawan Arus, pelanggar dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pelanggar dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi, pelanggar dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggar dikenakan Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, pelanggar dikenakan Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM pelanggar dikenakan Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas, dikutip via humas.polri.go.id, Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas.

Sumber: Polri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa