7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya

Selasa 05 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Zebra Lodaya 2023 saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Operasi Zebra Lodaya 2023 ini berlangsung selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra juga bertujuan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 24 pengendara sepeda motor dan menegur 225 pengendara lainnya.

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya, misalnya kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).

Lantas, berapa biaya denda yang harus dibayar para pelanggar? Jawabannya sebagaimana merujuk laman resmi Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 lengkap dengan sanksi dendanya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023

1. Berkendara Melawan Arus, pelanggar dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pelanggar dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi, pelanggar dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggar dikenakan Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, pelanggar dikenakan Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM pelanggar dikenakan Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas, dikutip via humas.polri.go.id, Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas.

Sumber: Polri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)