SUKABUMIUPDATE.com - Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dikabarkan akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/8) besok.
Melansir suara.com, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012 lalu.
Menurut suara.com, informasi tersebut sudah terkonfirmasi dengan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ia tidak menampik dan juga tak membenarkan.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Pendakian Gunung Gede via Cibodas Kembali Dibuka 5 September
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2023).
Dia mengakui, surat panggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara korupsi di Kemnaker sudah dilayangkan beberapa hari lalu.
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," ujar Ali.
Baca Juga: Ibu dan Anak Korban Kecelakaan Maut Cikukulu Sukabumi Dirawat di RSUD Sekarwangi
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal disearch di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dugaan korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Sumber : suara.com