SUKABUMIUPDATE.com - Emisi gas kendaraan adalah sisa pembakaran di dalam internal combustion engine. Sisa pembakaran ini akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Informasi terkini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan tersebut, sebagaimana mengutip PMJ News, berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Penindakan tilang terkait uji emisi kendaraan termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis kendaraan motor yang melanggar akan dikenakan sanksi sekitar Rp 250 ribu sementara untuk mobil yakni sekitar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Warga Jakarta Siap Siap Kena Denda Tilang Uji Emisi Sebesar Rp500 Ribu
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan penindakan tilang emisi kendaraan bakal diawasi oleh perwira menengah.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syarat cek emisi kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Baca Juga: Kena Tilang Tidak Pakai Helm, Berapa Dendanya? Simak Informasinya
Dilansir dari laman akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beberapa syarat untuk lulus uji emisi kendaraan, diantaranya:
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Sumber: PMJ News