Terjadi di Sukabumi, Influencer Promosikan Judi Online Diancam 6 Tahun Penjara

Kamis 31 Agustus 2023, 10:47 WIB
Dua tersangka yang mempromosikan judi online slot lewat live YouTube saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, 29 Agustus 2023. | Foto: SU/Asep Awaludin

Dua tersangka yang mempromosikan judi online slot lewat live YouTube saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, 29 Agustus 2023. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka dapat dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online," kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Mengutip laporan tempo.co, Siber Bareskrim telah mengingatkan soal ini berkali-kali kepada para influencer. Adi Vivid juga menyayangkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online. “Itu sudah jelas dia berusaha memengaruhi followers-nya untuk bermain judi,” katanya.

Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.

“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya. “Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses.”

Baca Juga: Dibayar Rp 500 Ribu per 3 Jam, Wanita Sukabumi Promosi Judi Online Lewat Live YouTube

Adi Vivid tidak menyebut berapa influencer yang akan dipanggil Siber Bareskrim. Namun ia menegaskan para influencer tersebut tidak bisa berkelit jika yang mereka promosikan merupakan judi online. “Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online, dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas,” ujarnya.

Kasus di Sukabumi

Wanita muda berinisial S (18 tahun), warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, ditangkap lantaran mempromosikan judi online slot lewat siaran live YouTube. S ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FU (31 tahun) asal Brebes, Jawa Tengah.

S dan FU ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat, 25 Agustus 2023. Kontrakan ini juga menjadi tempat keduanya mempromosikan judi online slot melalui siaran langsung kanal YouTube milik warga negara Indonesia di Thailand selama dua pekan terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com dari keterangan polisi, S dan FU dibayar Rp 500 ribu per tiga jam siaran live oleh pemilik kanal YouTube yang sekarang berada di Thailand. Dalam sehari, keduanya melakukan siaran langsung tersebut selama tiga jam atau sekali bayaran.

S bertindak sebagai pemeran yang melakukan siaran live di kanal YouTube "Koko Slot Gacor", sedangkan FU menjadi penyedia alat perlengkapan untuk siaran langsung ini. Sebelum terjerumus dalam kasus promosi judi online slot, S memang sudah dikenal sebagai YouTuber, namun dengan kanal miliknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cibeureum dengan menangkap kedua tersangka.

"Dia (kedua tersangka) mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar wilayah Indonesia (Thailand). Mereka juga belum pernah bertemu dengan orang yang menyuruh ini," kata Yanto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Tersangka (S) awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan follower. Akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos dan dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu (Rp 500 ribu)," sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, Yanto menyebut S mengenakan pakaian terbuka untuk menarik banyak peminat menonton siaran langsungnya. Namun demi menutupi identitasnya, S memakai topeng. "Live menggunakan topeng dan mohon maaf baju-baju yang dianggap seksi sehingga bisa menarik orang," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa keping compact disk, satu bundel hasil cetakan tangkapan layar channel Koko Slot Gacor dan situs Pendekar138, satu unit CPU warna hitam, satu unit layar monitor, satu unit keyboard, satu unit mouse, dua set stand background warna hitam, satu helai kain warna hijau, satu set ring light, satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel cetakan tangkapan layar hasil transaksi keuangan, satu unit kursi gaming warna pink, dua unit handphone, satu bundel koran rekening BCA, satu helai topeng kain warna hitam, dan empat potong kaus tanktop.

Polisi menjerat S dan FU dengan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa