SUKABUMIUPDATE.com - Antrean haji saat ini semakin panjang, bahkan melebihi 30 tahun. Atas hal tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana larangan naik haji lebih dari satu kali.
MElansir dari Tempo.co, Effendy mengungkapkan wacana larangan itu ditujukan untuk memangkas antrean haji.
"Semakin banyak yang lansia karena antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu, 25 Agustus 2023.
Wacana melarang masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali itu kemudian mendapat respon dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut berencana akan mengkaji lebih dalam tentang wacana itu.
Baca Juga: Pertalite Bakal Dihapus Pertamina Mulai Tahun Depan, Ini BBM Penggantinya
"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, 29 Agustus 2023.
Seperti diketahui, naik haji salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci Mekah untuk menjalankan ibadah haji.
Namun, beberapa daerah di Indonesia memiliki antrean naik haji yang cukup panjang, bahkan melebihi 30 tahun. Ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk kuota yang terbatas, tingginya minat masyarakat, dan keterbatasan infrastruktur.
Dilansir dari laman haji.kemenag.go.id, berikut daftar daerah di Indonesia yang memiliki antrean naik haji lebih dari 30 tahun:
Baca Juga: Doa untuk Jemaah Haji yang Dianjurkan Dibaca Saat Hampir Tiba di Tanah Air
- Kabupaten Bantaeng: 48 tahun
- Kabupaten Sidrap: 46 tahun
- Kabupaten Pinrang: 44 tahun
- Kota Pare-Pare: 43 tahun
- Kota Bontang: 43 tahun
- Kabupaten Wajo: 42 tahun
- Kota Makassar: 41 tahun
- Kabupaten Jeneponto: 41 tahun
- Kabupaten Nunukan: 40 tahun
- Kabupaten Mamuju Tengah: 39 tahun
- Kabupaten Bone: 39 tahun
- Kabupaten Maros: 39 tahun
- Kabupaten Sopeng: 38 tahun
- Kalimantan Selatan: 38 tahun
- Kabupaten Gowa: 38 tahun
- Nusa Tenggara Barat: 37 tahun
- Kota Tarakan: 36 tahun
- Kota Samarinda: 36 tahun
- Kabupaten Bulukumba: 35 tahun
- Jawa Timur: 35 tahun
- Kota Balikpapan: 35 tahun
- Kabupaten Kutai Timur: 35 tahun
- Kabupaten Takalar: 35 tahun
- Aceh: 34 tahun
- Kota Bengkulu: 34 tahun
- Kabupaten Berau: 34 tahun
Sumber: Tempo.co (Antara | Kemenag)