SUKABUMIUPDATE.com - Imam Masykur (25 tahun), warga Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek RT 02/06 Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga diculik anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua rekannya.
Mengutip tempo.co, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif Praka RM dan dua rekannya menculik Imam Masykur karena alasan ekonomi. Irsyad mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM.
Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sementara dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda. RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya Imam Masykur pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Imam kemudian meninggal setelah disiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban. “(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad pada Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Kesal WA Di-block Istri dan Dimintai Jajan, Motif Ayah Tendang Anak di Sukabumi
Irsyad mengatakan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena pihak korban tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Sebelumnya, kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT itu dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu korban. Dalam unggahan yang beredar, Imam terlihat hanya dapat meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung.
"Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya hari Senin laporan saya baru diterima," kata Said.
Imam sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban. "Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah dipukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati," kata Said, Ahad, 27 Agustus 2023.
Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3x5 meter. Saat ini kios dengan cat cokelat tersebut terlihat tertutup rapat dengan gembok di depannya.
Warga sekitar yang juga saksi dalam insiden ini menyebut kejadian penculikan berlangsung sore hari. "Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol," ujar perempuan yang enggan disebut namanya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Dia menuturkan warga sekitar yang melihat perselisihan antara Imam dengan anggota TNI tersebut sempat melerai. Namun anggota TNI itu berdalih jika dirinya merupakan aparat Kepolisian. "Polisi, orang dia bilang polisi. 'Saya polisi' gitu. Iya tinggi cepak," kata dia.
Imam menjaga toko kosmetik hanya seorang diri. Saat itu toko dalam kondisi terbuka. "Dari Januari tahun ini, sendiri aja (jaga toko). Itu pas kejadian kondisi toko lagi buka," jelasnya.
Baca Juga: Pelakunya Sudah Ditangkap! Viral Video Ayah Tendang Anak Kandung di Sukabumi
Dia menambahkan saat kejadian berlangsung pelaku tidak sendiri. Namun terdapat beberapa orang lainnya yang semulanya menunggu di dalam mobil.
"Mobil parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan menit kali. Rame anak anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia ngaku polisi. Cepet kejadiannya, langsung diborgol dibawa ke mobil," jelasnya.
Polisi Militer Kodam Jayakarta pun telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga menganiaya Imam hingga tewas. “Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.
Sumber: Tempo.co