SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika baru baru ini telah merilis informasi pemblokiran situs yang berkenaan dengan aktivitas keuangan digital. Dari situs penambangan aset kripto sampai investasi llegal.
Pemblokiran situs oleh kominfo sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023 sebanyak 14.297 situs dan konten yang terkait dengan berbagai produk keuanagn ilegal.
Dalam rilisnya Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujarnya dalam acara FINTALK 2023:
Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta Pusat, Selasa (22/08/2023).
Menurut Menteri Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Terjerat! Inilah 88 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas
“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian
Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ungkap Menkominfo.
Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
Baca Juga: Misteri Gunung Wayang yang Menjadi Hulu Sungai Citarum Jawa Barat
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.