Mulai 1 September 2023, Pasien Covid-19 Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya

Selasa 22 Agustus 2023, 14:30 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Mengutip tempo.co, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Indah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Covid-19 akan Berbayar

"Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah.

Indah menyebutkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Indah mengatakan ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.

Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)
Jawa Barat24 November 2024, 17:36 WIB

PLN UID Jabar Dukung Kegiatan Srikandi Movement: Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat, terutama bagi ibu dan anak.
Beragam kegiatan digelar dalam acara ini, salah satunya Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/PAUD se-Kabupaten Garut. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 17:16 WIB

Bus Terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi

Bus jurusan Sukabumi-Bekasi terguling di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024).
Kondisi bus terguling di Jalur Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu sore (24/11/2024). (Sumber Foto: Fikri)
Sukabumi24 November 2024, 17:09 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Sukabumi, Drh Slamet Bahas Kesadaran Bernegara

Slamet mengatakan masyarakat penting untuk ikut terlibat dalam proses demokrasi.
Drh Slamet menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024). | Foto: Istimewa
Musik24 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Number One Girl, Single Solo Rose BLACKPINK Setelah APT

Hingga Minggu, 24 November 2024, Official Music Video Lagu Number One Girl Rose BLACKPINK sudah ditonton lebih dari 20 juta kali dan disukai lebih dari 1.2 M pengguna YouTube.
Official Music Video Lagu Number One Girl Rose. Foto: YouTube/ROSE
Inspirasi24 November 2024, 16:40 WIB

Youth Economic Summit 2024: Tahun 2025 Butuh Lompatan Ekonomi, Ini Komunike Anak Muda Indonesia

Acara ini diselenggarakan CORE Indonesia berkolaborasi dengan Suara.com, membahas tantangan dan solusi ekonomi Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Pendiri CORE Indonesia Hendri Saparini dan Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal di acara Youth Economic Summit 2024. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)
Life24 November 2024, 16:00 WIB

Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi

Legenda Si Tumang, anjing yang sebenarnya adalah ayah dari Sangkuriang, adalah bagian penting dari cerita rakyat Sangkuriang di Jawa Barat.
Ilustrasi. Kisah Si Tumang dalam Cerita Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi (Sumber : Ist)