SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama tiga bulan. Politikus Golkar itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mengutip tempo.co, tak hanya Setya Novanto, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan korting hukuman tiga bulan. Namun bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tak mendapatkan remisi.
"Nurhadi dan Totok sedang menjalani subsider," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Kamis petang, 17 Agustus 2023.
Kunrat mengatakan berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana, tercatat jumlah isi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023) 325 orang. Terdiri atas 324 narapidana dan seorang tahanan.
Baca Juga: 886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diberi Kadeudeuh
Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan sebagian sejumlah 237 orang. Adapun perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 adalah usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang dan Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 202 orang.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat korupsi e-KTP. Sementara Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.
Adapun Nurhadi sedang menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Sumber: Tempo.co