Remisi Kemerdekaan: Masa Tahanan Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dipotong 3 Bulan

Jumat 18 Agustus 2023, 09:46 WIB
(Foto Ilustrasi) Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) selama tiga bulan. Politikus Golkar itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mengutip tempo.co, tak hanya Setya Novanto, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga mendapatkan korting hukuman tiga bulan. Namun bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tak mendapatkan remisi.

"Nurhadi dan Totok sedang menjalani subsider," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Kamis petang, 17 Agustus 2023.

Kunrat mengatakan berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana, tercatat jumlah isi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023) 325 orang. Terdiri atas 324 narapidana dan seorang tahanan.

Baca Juga: 886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diberi Kadeudeuh

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan sebagian sejumlah 237 orang. Adapun perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 adalah usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 5 orang dan Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 202 orang.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat korupsi e-KTP. Sementara Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.

Adapun Nurhadi sedang menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)