SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 23:05 WIB
Jaring Aspirasi di Dapil III Sukabumi, Jalil Abdillah Komitmen Bawa Hasil Reses ke Forum TAPD
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, saat ini tengah berkeliling di sejumlah kecamatan yang ada di Daerah Pemilihan III. Hal tersebut dilakukannya dalam rangka kegiatan reses I tahun 2025.Sukabumi08 Februari 2025, 21:46 WIB
Bukan di Sukabumi, Seluruh ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.Sukabumi08 Februari 2025, 21:21 WIB
4 Tewas dan 6 Luka-luka, Kronologi Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil di Palabuhanratu
Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIBEntertainment08 Februari 2025, 20:00 WIB
Setelah Sekian Lama, G-Dragon Resmi Umumkan World Tour di Tahun 2025
Setelah lama dinantikan, G-Dragon BIGBANG resmi mengumumkan world tour bertajuk Ubermensch yang bakal diselenggarakan pada tahun 2025 ini.Entertainment08 Februari 2025, 19:00 WIB
NJZ Resmi Menjadi Nama Grup Baru NewJeans, Siap Kembali Beraktivitas di Dunia Musik
Kabar gembira buat para Bunnies, kelima member NewJeans secara resmi mengumumkan nama grup baru mereka untuk mulai kembali beraktivitas di dunia musik, yaitu NJZ.DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 18:15 WIB
Reses di Dapil IV Sukabumi, Dewan Uden Abdunnatsir Serap Aspirasi Soal Ekonomi hingga Pendidikan
Berbagai aspirasi diterima Uden untuk diperjuangkan.Sukabumi08 Februari 2025, 18:02 WIB
Truk Bermuatan Batu Terguling di Palabuhanratu, Timpa Mobil Berisi Penumpang
Kecelakaan terjadi di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah truk bermuatan batu dengan nomor polisi F 8148 FZ terguling dan menimpa mobilBola08 Februari 2025, 18:00 WIB
Maciej Gajos Puji Perkembangan Egy Maulana Vikri: Dari Polandia ke Liga 1, Siap Kembali ke Timnas?
Maciej Gajos memuji perkembangan Egy Maulana Vikri, eks rekannya di Lechia Gdansk. Kini bersinar di Liga 1 bersama Dewa United, Egy berpeluang kembali ke Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert.Life08 Februari 2025, 18:00 WIB
Doa untuk Hidup Penuh Keberkahan dan Selamat di Dunia serta Akhirat
Doa ini dapat diamalkan bagi umat Muslim untuk memohon keberkahan hidup serta selamat dunia dan akhirat.Sukabumi08 Februari 2025, 17:22 WIB
Tepergok Mau Curi Ayam, Seorang Pria Ditangkap Warga di Kabandungan Sukabumi
Seorang pria tertangkap basah diduga hendak mencuri ayam di Kampung Tangkolo, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Februari 2025BERITA TERPOPULER