SUKABUMIUPDATE.com - Pemimpin Pondok Pesantren, Panji Gumilang menggugat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil berupa gugatan materi senilai Rp 9 dan imateril Rp 9 triliun. Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.
“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Sutardi, dikutip Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan
Diketahui, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Abdussalam R Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2023) kemarin. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan majelis hakim Tuty Haryati selaku ketua, Mangapul Girsang dan Purnawan Narsongko yang masing-masing selaku hakim anggota.
Kuasa hukum Panji Gumilang sempat mempersoalkan kuasa hukum Ridwan Kamil yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Ia mempertanyakan keabsahan kuasa hukum karena Ridwan Kamil sudah di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Hakim menanyakan kepada kuasa hukum soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut ditujukan kepada pribadi atau Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Sutardi, memastikan bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil selaku gubernur.
“Dalam jabatannya,” kata Sutardi.
Baca Juga: Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Sidang perdana tersebut hanya memastikan berkas yang dibawa masing-masing kuasa hukum mewakili penggugat dan tergugat. Sidang ditutup setelah hakim mengumumkan penunjukan hakim mediator dan mediasi yang akan ditempuh penggugat dan tergugat.
“Jadi kita tutup persidangan untuk dilanjutkan pada proses mediasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan ada jalan damai,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat di persidangan.
Mediasi perdana pun kemudian ditunda dari semula dijadwalkan digelar selepas sidang.
Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Tim kuasa hukum Pemprov Jawa Barat Arief Nedjemudin mengatakan, masa jabatan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat berakhir pada 5 September 2023. Namun timnya akan terus menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Arief mengatakan, dalam mediasi pun timnya akan mewakili Gubernur Jawa Barat. “Kalau mediasi sudah diberikan kuasa ke kita. Beliau tidak perlu datang,” kata dia.
Namun soal gugatan materil dan immateril yang dilayangkan Panji Gumilang, ia enggan menanggapi. “Nanti saja itu,” kata Arief.
Sumber: Tempo.co