SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam skandal pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ismail Thomas pun langsung ditahan.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung seperti dikutip tempo.co pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Dilansir dari tempo.co, Ketut Sumedana menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Baca Juga: Putri Ariani dan Keajaiban Tuhan, Menanti Semi Final AGT 5 September 2023
"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai Anggota DPR RI." kata dia.
Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.
Sumber : tempo.co