SUKABUMIUPDATE.com - Pria di Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial RS (19 tahun), menebas kepala remaja berinisial R (14 tahun) menggunakan senjata tajam jenis parang hingga terkapar bersimbah darah.
Mengutip laporan suara.com, RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber oleh korban. Paman korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.
Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya telah mengamankan RS yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Satreskrim Polres Madina (Mandailing Natal) sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur," katanya, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Knalpot Brong Kerap Kali Meresahkan, Polisi Siapkan Alat Pengukur Kebisingan
Reza mengatakan peristiwa terjadi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Peristiwa bermula dari cekcok antara RS dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian. "Korban menggeber menggunakan sepeda motornya," ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan korban, kata Reza, RS menemui korban. Dirinya mengayunkan parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek. Rekan korban yang melihat kejadian itu melarikan R ke puskesmas terdekat.
"Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap RS di rumah orang tuanya di Kecamatan Panyabungan Utara. "Terhadap RS statusnya sudah tersangka," ungkapnya.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: Suara.com