SUKABUMIUPDATE.com - Buronan KPK Harun Masiku kini disebut tidak lagi berada di Indonesia. Hal itu dikatakan Brigjen Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Asep itu berbeda dari pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti sebelumnya yang menyatakan Harun berada di Indonesia.
Asep menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun sudah tidak berada di Indonesia. Dia menduga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keluar lewat jalur ilegal.
“Memang perlintasan terahir yang tercatat di imigrasi itu saat masuk. Tidak tercatat kembali yang bersangkutan keluar dari Indonesia. Kami menduga yang bersangkutan tidak melalui jalur resmi. Karena kami setelah itu mendapat infomrasi ada di negara tetangga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip tempo.com, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Blak-blakan Giring PSI Sebut Incar Menparekraf atau Menpora Andai Ganjar Presiden
Asep enggan mendetailkan dimana Harun berada saat ini. Berdasarkan penelusuran KPK, Asep menyatakan Harun berada di salah satu negara Asean.
Polri sebut Harun sempat ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pulang lagi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku saat ini sedang bersembunyi di dalam negeri. Krishna menyatakan bahwa hal itu mereka ketahui berdasarkan data pelintasan yang dilakukan oleh tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut.
“Ada data pelintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data pelintasan terakhir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Menilik Potensi Kecamatan Kebonpedes Sukabumi: Dari Pertanian, Wisata hingga UMKM
Berdasarkan data perlintasan, Krishna menyatakan Harun memang sempat melakukan penerbangan ke luar negeri pada 16 Januari 2020, delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akan tetapi dia kemudian kembali ke Indonesia sehari kemudian.
Khrisna menyatakan Harun saat itu bisa pergi ke luar negeri karena belum ada red notice. Dia menyatakan saat itu pihaknya belum mendapat permohonan dari KPK agar mereka memohon penerbitan red notice ke Interpol.
Melansir dari tempo.co, perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Harun, Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Baca Juga: 11 Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Tidak Mudah Sakit
Saat itu, KPU sedang membahas soal PAW untuk Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Berdasarkan perhitungan KPU, kursi Nazaruddin seharusnya diduduki Riezky Aprilia karena dianggap sebagai pemilik suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Akan tetapi rapat PDIP lebih memilih Harun yang menduduki posisi tersebut. Harun Masiku lantas disebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani dan Saeful.
Sumber : tempo.co