Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminasi, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian!

Jumat 11 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminatif, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian! (Sumber : pixabay.com/@IrinaL)

Ilustrasi. Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminatif, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian! (Sumber : pixabay.com/@IrinaL)

SUKABUMIUPDATE.com - Ujaran kebencian atau hate speech adalah sesuatu yang lebih buruk dari sekedar pernyataan yang diskriminatif, Menurut Brink dalam Kajian Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Ujaran kebencian menggunakan simbol tradisional untuk melecehkan seseorang karena keterikatannya pada kelompok tertentu. Ujaran kebencian juga berperan sebagai ekspresi dari penghinaan kepada targetnya agar menimbulkan efek kesengsaraan secara psikologis.

Kesalahan dalam menilai ucapan, ujaran atau pernyataan yang terkategori ke dalam ujaran kebencian justru akan berdampak pada pembatasan terhadap hak berpendapat dan ekspresi (freedom of speech).

Baca Juga: TikToker Mang Kifly Kritik Sukabumi, Singgung Jembatan Lalay dan Jalan Rusak

Namun kondisi sebaliknya ketika ruang ekspresi dibuka seluas mungkin tanpa mengindahkan aspek-aspek pernyataan yang mengandung ujaran kebencian akan menyebabkan masyarakat berada pada situasi saling membenci, curiga, diskriminatif, bahkan dapat menimbulkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Definisi Ujaran Kebencian

Definisi mengenai ujaran kebencian perlu dijelaskan secara jelas secara ketat mengenai batasan istilah ‘kebencian’ dan ‘kekerasan’ yang digunakan.

Kedua istilah dalam ujaran kebencian itu biasanya mengacu pada perasaan merendahkan, menghina dan perasaan benci yang kuat dan ditujukan kepada kelompok tertentu.

Kajian Singkat DPR kemudian menyimpulkan bahwa batasan pengertian ujaran kebencian adalah saat suatu ujaran yang dikeluarkan mengandung unsur kebencian, menyerang kelompok tertentu dan dapat menimbulkan dampak tertentu.

Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian dilandasi oleh beberapa dasar hukum mulai dari instrumen internasional hingga nasional. Instrumen hukum tersebut meliputi:

Internasional

  1. Deklarasi HAM PBB 1948
  2. Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination / CERD)
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (international Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR)

Baca Juga: Kenali 10 Ciri Batin yang Terluka: Sulit Mempercayai Orang Lain

Nasional

  1. UU No. 11 Tahun 2008 yang diamandemen menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat larangan dan ancaman pidana bagi pelaku yang membuat ujaran kebencian
  2. Surat Edaran No: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Polri)

Untuk menjadi catatan, ujaran kebencian berbeda dengan ujaran (speech) secara umum, meskipun di dalamnya mengandung kebencian bahkan menyerang pihak tertentu.

Baca Juga: 12 Ciri Seseorang Punya Pengalaman Trauma Masa Kecil, Yuk Kenali!

Perbedaan tersebut terletak pada niat (intention) dari suatu ujaran yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (hanya niat saja).

Ujaran kebencian dapat mendorong orang-orang tertentu untuk saling mencaci, memaki, dan membenci. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan ujaran kebencian yaitu dengan memahami kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) itu sendiri.

Sumber: Berkas DPR

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional03 Desember 2024, 23:16 WIB

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato tengah malam yang disiarkan langsung di televisi negera gingseng tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan darurat militer, Selasa, 3 Desember 2024. (Sumber Foto: X/Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 22:50 WIB

Wabup Iyos Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung, Bahas Keamanan Laut Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Danlanal Bandung, Kolonel Laut (P) M Taufik di Pendopo Palabuhanratu, Selasa (3/12/24).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bertukar cenderamata dengan Danlanal Bandung. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat03 Desember 2024, 21:02 WIB

Respons Pj Gubernur soal Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakin pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tak ganggu jalannya rekapitulasi Pilkada 2024.
Momen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Ummi Wahyuni  memonitor pencoblosan di TPS 08, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (Sumber : KPU Jabar)
Bola03 Desember 2024, 21:00 WIB

Kabar Baik Jelang Hadapi Zhejiang FC, Dua Pemain Persib Bandung Pulih dari Cedera

Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024.
Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024. (Sumber : X@persib).
Sukabumi03 Desember 2024, 20:37 WIB

Hujan Deras, Dapur Rumah Warga Ambruk Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, dapur rumah warga ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) siang.
Kondisi dapur rumah warga yang ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 20:04 WIB

Kampung Ojolali Palabuhanratu Terendam Banjir, Perekonomian Warga Terganggu

Sudah dua hari Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi terendam banjir, enam rumah terdampak.
Kondisi banjir luapan sungai yang merendam sejumlah rumah di Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 20:00 WIB

Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan

Ajang penghargaan musik bergengsi asal Korea Selatan, Golden Disc Awards kembali diselenggarakan tahun depan. Jika sebelumnya di Jakarta, kini akan digelar di Jepang.
Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi03 Desember 2024, 19:41 WIB

Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap Sukabumi Jadi Sorotan, Ini Kata BPP

Proyek pembangunan jalan usaha tani di Cidadap Sukabumi ini jadi sorotan karena tersiar kabar material pengerasan jalannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi03 Desember 2024, 19:28 WIB

Hasil Kunker ke Garut, Dewan Uden Dorong Optimalisasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi

Hasil kunker ini akan menjadi bahan diskusi dalam mengoptimalisasi potensi pariwisata lokal di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunker ke Kabupaten Garut pada 28 November 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).