Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminasi, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian!

Jumat 11 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminatif, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian! (Sumber : pixabay.com/@IrinaL)

Ilustrasi. Hate Speech Lebih Buruk dari Diskriminatif, Cek Dasar Hukum Ujaran Kebencian! (Sumber : pixabay.com/@IrinaL)

SUKABUMIUPDATE.com - Ujaran kebencian atau hate speech adalah sesuatu yang lebih buruk dari sekedar pernyataan yang diskriminatif, Menurut Brink dalam Kajian Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Ujaran kebencian menggunakan simbol tradisional untuk melecehkan seseorang karena keterikatannya pada kelompok tertentu. Ujaran kebencian juga berperan sebagai ekspresi dari penghinaan kepada targetnya agar menimbulkan efek kesengsaraan secara psikologis.

Kesalahan dalam menilai ucapan, ujaran atau pernyataan yang terkategori ke dalam ujaran kebencian justru akan berdampak pada pembatasan terhadap hak berpendapat dan ekspresi (freedom of speech).

Baca Juga: TikToker Mang Kifly Kritik Sukabumi, Singgung Jembatan Lalay dan Jalan Rusak

Namun kondisi sebaliknya ketika ruang ekspresi dibuka seluas mungkin tanpa mengindahkan aspek-aspek pernyataan yang mengandung ujaran kebencian akan menyebabkan masyarakat berada pada situasi saling membenci, curiga, diskriminatif, bahkan dapat menimbulkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Definisi Ujaran Kebencian

Definisi mengenai ujaran kebencian perlu dijelaskan secara jelas secara ketat mengenai batasan istilah ‘kebencian’ dan ‘kekerasan’ yang digunakan.

Kedua istilah dalam ujaran kebencian itu biasanya mengacu pada perasaan merendahkan, menghina dan perasaan benci yang kuat dan ditujukan kepada kelompok tertentu.

Kajian Singkat DPR kemudian menyimpulkan bahwa batasan pengertian ujaran kebencian adalah saat suatu ujaran yang dikeluarkan mengandung unsur kebencian, menyerang kelompok tertentu dan dapat menimbulkan dampak tertentu.

Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian dilandasi oleh beberapa dasar hukum mulai dari instrumen internasional hingga nasional. Instrumen hukum tersebut meliputi:

Internasional

  1. Deklarasi HAM PBB 1948
  2. Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination / CERD)
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (international Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR)

Baca Juga: Kenali 10 Ciri Batin yang Terluka: Sulit Mempercayai Orang Lain

Nasional

  1. UU No. 11 Tahun 2008 yang diamandemen menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat larangan dan ancaman pidana bagi pelaku yang membuat ujaran kebencian
  2. Surat Edaran No: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Polri)

Untuk menjadi catatan, ujaran kebencian berbeda dengan ujaran (speech) secara umum, meskipun di dalamnya mengandung kebencian bahkan menyerang pihak tertentu.

Baca Juga: 12 Ciri Seseorang Punya Pengalaman Trauma Masa Kecil, Yuk Kenali!

Perbedaan tersebut terletak pada niat (intention) dari suatu ujaran yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (hanya niat saja).

Ujaran kebencian dapat mendorong orang-orang tertentu untuk saling mencaci, memaki, dan membenci. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan ujaran kebencian yaitu dengan memahami kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) itu sendiri.

Sumber: Berkas DPR

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)