SUKABUMIUPDATE.com - Ujaran kebencian atau hate speech adalah sesuatu yang lebih buruk dari sekedar pernyataan yang diskriminatif, Menurut Brink dalam Kajian Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Ujaran kebencian menggunakan simbol tradisional untuk melecehkan seseorang karena keterikatannya pada kelompok tertentu. Ujaran kebencian juga berperan sebagai ekspresi dari penghinaan kepada targetnya agar menimbulkan efek kesengsaraan secara psikologis.
Kesalahan dalam menilai ucapan, ujaran atau pernyataan yang terkategori ke dalam ujaran kebencian justru akan berdampak pada pembatasan terhadap hak berpendapat dan ekspresi (freedom of speech).
Baca Juga: TikToker Mang Kifly Kritik Sukabumi, Singgung Jembatan Lalay dan Jalan Rusak
Namun kondisi sebaliknya ketika ruang ekspresi dibuka seluas mungkin tanpa mengindahkan aspek-aspek pernyataan yang mengandung ujaran kebencian akan menyebabkan masyarakat berada pada situasi saling membenci, curiga, diskriminatif, bahkan dapat menimbulkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.
Definisi Ujaran Kebencian
Definisi mengenai ujaran kebencian perlu dijelaskan secara jelas secara ketat mengenai batasan istilah ‘kebencian’ dan ‘kekerasan’ yang digunakan.
Kedua istilah dalam ujaran kebencian itu biasanya mengacu pada perasaan merendahkan, menghina dan perasaan benci yang kuat dan ditujukan kepada kelompok tertentu.
Kajian Singkat DPR kemudian menyimpulkan bahwa batasan pengertian ujaran kebencian adalah saat suatu ujaran yang dikeluarkan mengandung unsur kebencian, menyerang kelompok tertentu dan dapat menimbulkan dampak tertentu.
Dasar Hukum Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian dilandasi oleh beberapa dasar hukum mulai dari instrumen internasional hingga nasional. Instrumen hukum tersebut meliputi:
Internasional
- Deklarasi HAM PBB 1948
- Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination / CERD)
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (international Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR)
Baca Juga: Kenali 10 Ciri Batin yang Terluka: Sulit Mempercayai Orang Lain
Nasional
- UU No. 11 Tahun 2008 yang diamandemen menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat larangan dan ancaman pidana bagi pelaku yang membuat ujaran kebencian
- Surat Edaran No: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Polri)
Untuk menjadi catatan, ujaran kebencian berbeda dengan ujaran (speech) secara umum, meskipun di dalamnya mengandung kebencian bahkan menyerang pihak tertentu.
Baca Juga: 12 Ciri Seseorang Punya Pengalaman Trauma Masa Kecil, Yuk Kenali!
Perbedaan tersebut terletak pada niat (intention) dari suatu ujaran yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (hanya niat saja).
Ujaran kebencian dapat mendorong orang-orang tertentu untuk saling mencaci, memaki, dan membenci. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan ujaran kebencian yaitu dengan memahami kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) itu sendiri.