SUKABUMIUPDATE.com - Kabar Rocky Gerung terlibat ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi masih diperbincangkan warganet di media sosial. Ada dua kubu, pihak pro yang tetap mendukung Rocky Gerung, namun ada juga yang kontra karena filsuf dan akademisi itu dianggap berani menghina Jokowi.
Usai Bareskrim menerima laporan dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap presiden pada Rabu (2/8/2023), kini penyidik tengah memeriksa beberapa saksi terkait.
Tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," terang Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Baca Juga: TikToker Mang Kifly Kritik Sukabumi, Singgung Jembatan Lalay dan Jalan Rusak
Meski begitu, sebagaimana dikutip via PMJ News, dirinya masih enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Lantas, apa itu ujaran kebencian? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis yang ditulis oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI tentang Ujaran Kebencian.
Pengertian Ujaran Kebencian
Pada dasarnya, ujaran kebencian berbeda dengan ujaran (speech) secara umum, meskipun di dalam suatu ujaran mengandung kebencian bahkan menyerang pihak tertentu. Perbedaan tersebut terletak pada niat (intention) dari suatu ujaran yang memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (hanya niat saja).
Ujaran kebencian dapat mendorong orang-orang tertentu untuk saling mencaci, memaki, dan membenci. Bahayanya, negeri ini akan semakin porak poranda dalam perpecahan dan konflik sosial jika dibiarkan begitu saja.
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan ujaran kebencian yaitu dengan memahami kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) itu sendiri.
Menurut Brink dalam Kajian Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, ujaran kebencian atau hate speech adalah sesuatu yang lebih buruk dari sekedar pernyataan yang diskriminatif.
Baca Juga: 12 Ciri Seseorang Punya Pengalaman Trauma Masa Kecil, Yuk Kenali!
Ujaran kebencian menggunakan simbol tradisional untuk melecehkan seseorang karena keterikatannya pada kelompok tertentu. Ujaran kebencian juga berperan sebagai ekspresi dari penghinaan kepada targetnya agar menimbulkan efek kesengsaraan secara psikologis.
Kesalahan dalam menilai ucapan, ujaran atau pernyataan yang terkategori ke dalam ujaran kebencian justru akan berdampak pada pembatasan terhadap hak berpendapat dan ekspresi (freedom of speech). Namun kondisi sebaliknya ketika ruang ekspresi dibuka seluas mungkin tanpa mengindahkan aspek-aspek pernyataan yang mengandung ujaran kebencian akan menyebabkan masyarakat berada pada situasi saling membenci, curiga, diskriminatif, bahkan dapat menimbulkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.
Sebelumnya diberitakan, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 2 Agustus 2023 sebagaimana dikutip via PMJ News.
Sumber : PMJ News | DPR