Bajak Siaran Liga Inggris, Anak Dibawah Umur Bersama 2 Pelaku Diringkus

Kamis 10 Agustus 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi siaran bola (Sumber: pixabay)

Ilustrasi siaran bola (Sumber: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jabar meringkus tiga pelaku yang melakukan transmisi illegal siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris, alias membajak siaran resmi. Para pelaku tak hanya menayangkan pertandingan liga inggris secara ilegal tapi juga menambahkan iklan-iklan judi online secara sumber penghasilan mereka.

Terbongkarnya sindikat ini, dibeberkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dalam ekspos di Riung Mungpulung Polda Jabar, Senin, 7 Agustus 2023.

Tompo menjelaskan kronologi kejadian; sekira tanggal 30 April 2023 didapati Informasi adanya akun Instagram yang menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui siaran langsung di Instagram. Akun IG @Warung_Emyu, dan @United_Hulk menyiarkan pertandingan Liga Inggris tanpa lisensi atau izin dari pemegang hak siar eksklusif untuk Indonesia yaitu PT. Video Dot Com.

Baca Juga: Capres Ekuador Villavicencio Tewas Ditembak Saat Kampanye di Ibu Kota Quito

Polisi melakukan profiling pada akun instagram tersebut dan mengarah pada 3 pelaku. Diantaranya seorang pelaku anak dibawah umur, yang kemudian diamankan dengan pemberian treatment berbeda sesuai sistem Undang-Undang Perlindungan anak. Dua pelaku lainnya adalah pria dewasa, yang diringkus di Serdang Bedagai dan Banten.

”Pelaku ini melancarkan aksinya sudah 1 tahun, Untuk setiap pertandingan dari streamingnya 14 ribu penonton, para pelaku mendapatkan keuntungan 50 ribu selama proses berjalan. Ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor.” ucap Ibrahim Tompo dikutip dari akun medsos official Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar ini menambahkan tindakan menyiarkan kembali atau streaming melalui media sosial Instagram, juga memposting tangkapan layar dari cuplikan siaran langsung lalu melakukan editing dengan menambahkan promosi layanan perjudian online, merugikan dan menjatuhkan kredibilitas dan hak eksklusif PT Video Dot Com selaku pemegang hak siar.

Baca Juga: 3 Manusia Virtual yang Jadi Influencer dan Terima Iklan, Saingi Model dan Artis

Selanjutnya Dir Reskrimsus Polda Jabar menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk melakukan siara langsung pertandingan liga inggris melalui menggunakan akun media sosial instagram @warung_emyu, dan @united_hulk.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dalam ekspos di Riung Mungpulung Polda Jabar, Senin,  7 Agustus 2023.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dalam ekspos di Riung Mungpulung Polda Jabar, Senin, 7 Agustus 2023.

”Jadi pelaku ini menggunakan aplikasi pihak ketiga dengan mengcopy kode URL sehingga dapat melakukan live streaming secara langsung.” pungkas Dani Oktavianto.

Berdasarkan keterangan para tersangka, selama 1 tahun melakukan siaran liga inggris ilegal mereka mendapatkan sekitar Rp.3.000.000, sedangkan korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000.

Baca Juga: Panji Petualang Sakit Diabetes, Kini Kudu Minum Obat Seumur Hidup

Barang bukti yang diamankan dari Tersangka RKS yakni 1 (Satu) Unit Handphone Iphone Xr Warna Coral, 1 (Satu) Unit Handphone Realme C25 Warna Abu-Abu Beserta Simcard Dengan Nomor 081399557547, 2 (Dua) Akun Whatsapp Dengan Nomor 085711113644 Dan 081399557547, 1 (Satu) Akun Whatsapp Business Dengan Nomor 085692913139, 2 (Dua) Akun Email, 1 (Satu) Akun Instagram dan 1 (Satu) Buah Rekening Bca.

Selanjutnya barang bukti dari tersangka ADP yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam Beserta Simcard Dengan Nomor 0895622329173, 1 (Satu) Unit Handphone Infinix Hot 12 Play Warna Biru Beserta Sim 1 : 081399761601 Dan Sim 2 : 082125036958, 1 (Akun) Akun Whatsapp Dengan Nomor 0895326048848, 14 (Empat Belas) Akun Email, 32 (Tiga Puluh Dua) Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun Mobile Banking Mandiri Beserta Kartu Atm Mandiri Platinum, 1 (Satu) Buah Akun Dana Dengan Nomor 351592930508347.

Selain itu barang bukti dari tersangka M M antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A22 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Notebook Pc Merk Asus Vivobook Warna Silver Sn24mm9n0cv14r086386, 1 (Satu) Buah Akun Email, 1 (Satu) Buah Akun Whatsapp Dan Nomor Telepon 089529283666, 1 (Satu) Buah Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun E-Wallet Dana Dengan Nomor 089529283666, 1 (Satu) Buah Sim Card Provider Tri Dengan Nomor 089529283666.

Baca Juga: TMMD 117 Selesai, Bupati Sukabumi Apresiasi Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 25 Ayat (2) Huruf A Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 8 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)