SUKABUMIUPDATE.com - Buronan adalah orang yang melarikan diri dari tahanan, apakah itu dari penjara, penangkapan pemerintah, interogasi pemerintah/non pemerintah, kekerasan main hakim sendiri, atau individu pribadi yang marah.
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus Harun Masiku dan Paulus. Bahkan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Mabes Polri mengatakan ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status kewarganegaraan, diduga adalah Paulus Tannos.
Baca Juga: Kenali 10 Ciri Batin yang Terluka: Sulit Mempercayai Orang Lain
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut temuan tersebut diperoleh usai pertukaran informasi dengan interpol negara lain. Krishna turut mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan aparat hukum negara terkait.
"Ada (buronan KPK) yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware (waspada)," kata Krishna dalam konferensi pers, dikutip Rabu (8/8/2023).
Kekinian, KPK mengatakan bukan hanya Paulus Tannos, ada beberapa buronan KPK yang kabur dan pernah singgah ke luar negeri. Berikut daftar lengkapnya:
Daftar Buronan KPK Indonesia
1. Harun Masiku
Mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Perkara ini turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan karena diketahui meninggalkan Indonesia sejak Senin (6/1/2020) lalu.
Informasi tersebut didasarkan pada catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Mereka juga menyatakan bahwa Harun pergi ke Singapura. Tidak diketahui apakah Harun Masiku sudah kembali atau belum. Namun, polisi menduga ia berada di Indonesia.
Baca Juga: 9 Cara Memperbaiki Inner Child yang Terluka, Bisa Terapi atau Konseling
Adapun, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina diketahui terbukti menerima suap sebanyak SGD 57,35 atau sekitar Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Dana diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku.
2. Eddy Tansil
Kedua, buronan kasus penggelapan dana Bank Bapindo, Eddy Tansil. Ia menggelapkan uang sebesar USD 430 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun yang diterimanya melalui perusahaan Golden Key Group dan kabur pada 4 Mei 1996.
Tepatnya saat sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kasusnya itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.
Eddy juga diharuskan membayar kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Sementara hingga artikel ini ditayangka atau sekitar 27 tahun, ia yang berstatus buron masih berkeliaran bebas di luar negeri. Terakhir kali, Eddy Tansil terlacak tengah berada di China.
3. Honggo Wendratno
Honggo Wendratno masuk daftar usai menjadi buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 lalu bersama dua orang lainnya.
Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Kerugian dari kasus tersebut mencapai USD 2,7 miliar bahkan Honggo sempat disebut ada di Singapura, namun hal ini dibantah.
4. Anton Tantular
Lanjut, ada Anton Tantular yang merupakan buronan kasus mega korupsi Century. Ia sempat menjadi pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang tidak mempunyai legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.
Kala itu, perusahaannya membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming. Kemudian, ia dan tersangka lainnya mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun. Namun, uang ini mengalir atau masuk ke kantong pribadi tersangka.
5. Hendro Wiyanto
Hendro Wiyanto yang merupakan Direktur Utama di PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia menggelapkan dana. Hendro Wiyanto melakukannya bersama Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Robert Tantular. Sama seperti Anton, ia juga berkeliaran bebas di luar negeri.
Baca Juga: 10 Tanda Orang Tua Berhasil Mendidik Anak, Punya Emosi Sehat
Mereka terlacak melarikan diri ke Singapura, bahkan Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Lalu, pada 28 Juli 2015, ia menerima vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakpus.
6. Paulus Tannos
Keberadaan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau KTP-el, Paulus Tannos sudah berhasil terlacak pihak KPK. Ia diketahui berada di Thailand. Namun, ia tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena penerbitan red noticenya terlambat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menerima kesulitan saat ingin menangkap Tannos. Sebab, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu sudah mengganti nama.
Apalagi, penangkapan seseorang harus didasari oleh hukum. Terkini, ia terlacak telah mengubah kewarganegaraan.
7. Kirana Kotama
Tersangka kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Kirana Kotama, masih diburu hingga saat ini. KPK mengatakan bahwa Kirana terakhir kali terlacak di Amerika Serikat.
Adapun status buron sudah diterimanya sejak tahun 2017.
Sumber : Suara.com/Xandra Junia Indriasti