SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Tak hanya itu, MA juga mengorting vonis kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus yang sama. Putri Candrawathi diringankan dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Dikutip dari akurat.co, dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, namun mengurangi vonis kendati tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengutip amar putusan kasasi.
Amar putusan kasasi MA terhadap Putri Candrawathi juga memperbaiki pidana dengan mengurangi vonis menjadi penjara 10 tahun. "Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," terang Sobandi.
Baca Juga: Tetap Hukuman Mati, Hasil Vonis Banding Ferdy Sambo
Untuk diketahui, perkara kasasi Ferdy Sambo ini diadili oleh hakim agung Suhadi selaku ketua dengan empat anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Majelis yang sama turut mengadili perkara Putri Candrawathi.
Sidang yang digelar secara tertutup itu dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Agustus 2022 yang lalu. Dirinya bersama istri Putri Candrawathi, dan dua anak buah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal turut dijerat.
Kasus ini menjadi skandal karena terungkap adanya upaya menutup-nutupi kasus. Kasus Ferdy Sambo menjadi catatan sejarah perwira polisi pertama yang terancam pidana mati lantaran membunuh anggota polisi.
SUMBER: AKURAT.CO