SUKABUMIUPDATE.com - Rocky Gerung adalah seorang filsuf, akademisi dan intelektual publik. Namanya dikenal luas berkat pemikiran kritis yang kerap dilontarkan saat forum-forum diskusi politik.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dikutip via PMJ News, Bareskrim Polri telah menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.
Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan meski diskusi dengan kepolisian cukup lama, namun laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.
"Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima," terang Johannes di Bareskrim, Jakarta pada Rabu (2/8/2023) kemarin.
Baca Juga: 20 Contoh Babasan Sunda dan Artinya: Ngarasa Ieu Aing Alias Adigung
Johannes turut mengungkapkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).
Contohnya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China berkaitan dengan kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara. Dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
Baca Juga: 39 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, "Dibere Sabuku Menta Sajeungkal"
Alasannya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan (baca: presiden) harus melaporkannya secara langsung.
Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 2 Agustus 2023.
Sumber: PMJ News