Tak Sembarangan, Begini Aturan Wajib Kibarkan Merah Putih saat HUT Kemerdekaan

Rabu 02 Agustus 2023, 09:44 WIB
(Foto Ilustrasi) Saat HUT Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Saat HUT Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.

Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI?

Mengutip tempo.co, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak hanya di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, pemerintah daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: 10 Bulan Jembatan Putus, Pahitnya Makna Kemerdekaan bagi Warga Nangela Sukabumi

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel