SUKABUMIUPDTE.com - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima uji materiil aturan mengenai bunga atas pinjaman uang atau barang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, Pasal 1768 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Demikian Putusan Nomor 63/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (31/7/2023) siang.
“Amar Putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar membacakan Putusan yang diajukan oleh Utari Sulistiowati (Pemohon I) dan Edwin Dwiyana (Pemohon II) tersebut seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman resmi mkri.go.id, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat jika para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya praktik perbankan konvensional yang sifatnya umum, dengan menerapkan prinsip-prinsip hubungan hukum keperdataan secara murni, maka dengan telah tersedianya praktik perbankan non konvensional, salah satunya perbankan syariah.
Para Pemohon yang notabene beragama Islam dapat memilih model pinjam-meminjam yang tidak didasarkan pada pengenaan bunga/interest.
Selain itu, lanjut Manahan, para Pemohon tidak akan mengalami kerugian konstitusional jika menggunakan model perbankan syariah sebagai alternatif dari keberatannya dalam penggunaan model perbankan konvensional. Bahwa kerugian konstitusional baru dapat terjadi jika para Pemohon tidak disediakan pilihan hukum lain untuk menampung kepentingan transaksi perbankan lainnya.
“Dengan adanya pilihan hukum lain, anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata adalah tidak beralasan hukum. sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tandas Manahan.
Sumber : MKRI