SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keputusan penetapan tersangka diambil berdasar hasil gelar perkara.
"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seperti dikutip suara.com, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Warga Mengeluh Sungai Cikaso Sukabumi Keruh Saat Kemarau, Inikah Penyebabnya?
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menjerat Panji dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Tebar Senyum
Diberitakan sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023). Sebelumnya ia sempat mangkir dengan alasan kesehatan.
Panji Gumilang tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.
Baca Juga: Terkendala Biaya Pengobatan, Kondisi Terkini 2 Korban Gorok di Kebonpedes Sukabumi
Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya mengacungkan jempol.
"Baik," ujarnya sambil mengacungkan jempol.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pada 3 Juli 2023 lalu ia telah lebih dahulu diperiksa dengan status saksi.
Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan.
Sumber : Suara.com