SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.
Jokowi awalnya bicara mengenai perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan soal e-Katalog yang kini sudah mencapai 4 juta produk.
"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu," kata Jokowi dikutip dari Tempo, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: 58 Proyek Jokowi Senilai Rp420 T Terancam Mangkrak
Jokowi menyebut, jika ada yang mengakali sistem e-Katalog itu, maka bisa terjadi korupsi. Dia pun meminta menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.
"Artinya itu perbaikan sistem, kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Kepala Basarnas Terima Suap Rp 88,3 miliar
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah Rp 88,2 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 26 Juli 2023.
Selain menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu ada juga tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kronologi Kasus
Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, ICW Prediksi KPK Tak Akan Tangkap Harun Masiku
Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Penyerahan uang juga diberi kode "Dako" (Dana Komando) untuk HA melalui ABC. MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.
SUMBER: TEMPO