SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Ruben Rico mengatakan ada 618 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah ditangani di balai milik Kemensos untuk direhabilitasi.
"Total per hari ini ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di sentra maupun balai Kemensos, karena tanggung jawab kami yakni dalam hal penanganan proses rehabilitasi dan pemberdayaan sosial akibat TPPO," kata Ruben di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Mengutip tempo.co, dia mengungkapkan, setelah melakukan asesmen, permasalahan utama TPPO memang bermula dari tingkat perekonomian rendah dan faktor kemiskinan para korban. Korban sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
"Selain memulangkan para korban, Kemensos juga menyelesaikan beberapa permasalahan, di antaranya melakukan pembayaran utang, juga pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata para korban terjebak dalam iming-iming uang untuk kemudian menjual organ tubuhnya," ujar dia.
Kemensos juga membantu dari segi kesehatan yakni memasukkan mereka dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Tujuannya supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan asuransi kesehatan.
"Kemudian, kami juga memberi bantuan untuk hidup karena posisi para korban rata-rata sudah menjual harta benda untuk keberangkatan dan utang. Tadi sudah kami berikan bantuan untuk kebutuhan makannya sehari-hari," tutur dia.
"Termasuk juga ketika masuk asesmen, apabila yang bersangkutan memang keluarga miskin, kita juga akan sampai proses rehabilitasi rumah," kata Ruben.
Kemensos juga akan melakukan proses latihan vokasi dengan harapan para korban ini tidak lagi terjebak lagi dalam iming-iming yang akan menjerumuskan mereka pada TPPO.
"Memang yang utama kita harus lakukan adalah bagaimana mengentaskan mereka dari kemiskinan, supaya tidak mudah untuk ditipu di bidang ekonomi," ujar Ruben Rico.
Sumber: Tempo.co