Disahkan, Inilah 9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

Sabtu 15 Juli 2023, 22:00 WIB
(Foto Ilustrasi) Berikut pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru disahkan | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Berikut pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru disahkan | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - RUU Kesehatan yang mendapat penolakan dari sejumlah pihak akhirnya telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi UU Kesehatan pada pada Selasa, 11 Juli 2023.

Keputusan pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak menyetujui RUU tersebut. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

UU kesehatan ini mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial.

Pasal-Pasal Kontroversial

Melansir dari Tempo.co, UU Kesehatan yang dibentuk dengan metode omnibus law dinilai mengandung sejumlah poin kontroversial. Berikut sejumlah poin kontroversial dalam 9 pasal pada UU Kesehatan itu:

1. Pasal 314 Ayat 2

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.

2. Pasal 206

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, nantinya untuk menentukan apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

3. Pasal 239 Ayat 2

Pasal 239 Ayat 2 memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri. Itu artinya, wewenang menteri akan menjadi lebih luas.

4. Pasal 462 Ayat 1

Dalam pasal ini disebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

5. Pasal 154 Ayat 3

Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3 yang menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Penggabungan tembakau menjadi kelompok zat adiktif dikhawatirkan menimbulkan aturan yang akan mengekang tembakau. Lantaran posisi tembakau disetarakan dengan narkoba.

6. Pasal 346 ayat 7

Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar menyebut ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang berpeluang menjadi celah untuk mengumpulkan informasi data genetik penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan.

Salah satunya adalah Pasal 346 ayat 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa transfer data dan informasi kesehatan tersebut dilakukan untuk tujuan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Apalagi transfer data lintas batas negara memiliki persyaratan khusus.
"Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023.

7. Pasal 409

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga disebabkan oleh penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan yang terdapat dalam rancangan tersebut. Dalam draf lama RUU Kesehatan, terdapat Pasal 420 yang mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, dalam draf terbaru yaitu Pasal 409, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah akan berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional.

Sebenarnya, alokasi anggaran kesehatan atau yang biasa disebut mandatory spending sudah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN, dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk pembangunan kesehatan di luar pembayaran gaji.

8. Pasal 4 ayat 3

Poin kontroversial lainnya yang mendapat kritik dari Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade adala pasal 4 ayat 3. Pasal ini dianggap diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial untuk kehilangan konsen atau hak mereka untuk menolak atau menerima dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa.

9. Pasal 135

Kemudian ada juga pasal 135 yang dinilai diskriminatif terhadap kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun pasal 135 tersebut berbunyi:

  1. Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.
  2. Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

Sumber: Tempo.co/Ima Dini Shafira | Andi Adam Faturahman | Rizky Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)