SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP3MI menggagalkan pengiriman 56 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kami juga menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam keberangkatan para korban yang diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran non-prosedural," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto Pasaribu, Jumat, 14 Juli 2023.
Mengutip tempo.co, dari 17 tersangka, empat perempuan yaitu EN, AS, LD, dan LM. Sementara laki-laki adalah AFA, TH, AEJA, AS, DLD, AS, A, ER, AAA, BH, Y, AS, dan SHS.
Menurut Roberto, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga, operator permainan ketangkasan online, hingga di restoran. "Mereka juga akan memberikan uang kerohiman sebagai penarik. Cara ini untuk membujuk agar calon korban mau menjadi calon pekerja yang nanti direkrut dan dibawa," kata dia.
Peran para tersangka bervariasi mulai perekrutan hingga pemberangkatan calon tenaga kerja non-prosedural. Ada juga yang berperan mencari calon korban, menyiapkan dokumen, dan menggiring calon PMI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Ada pula yang mengendalikan dari jauh, membantu proses check-in, membiayai dan mengatur jadwal perjalanan tujuan negara," ucapnya.
Untuk memuluskan TPPO ini, ada tersangka yang menunggu di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka sudah siap jika petugas imigrasi atau kepolisian memeriksa. "Jika petugas menanyakan negara tujuan, mereka sudah siapkan, alamat tujuan, tiket kepulangan sendiri hingga hotel," kata Roberto.
Dari hasil penelusuran polisi, rata-rata pembelian tiket maupun pembayaran hotel dilakukan beberapa orang yang ada di luar negeri.
Selama periode Januari-Juli 2023, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 374 calon PMI yang diduga korban TPPO. Mereka direkrut dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bangka Belitung.
Para tersangka, kata Roberto, dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp15 miliar.
Sumber: Tempo.co