SUKABUMIUPDATE.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem undangan. Setelah pelaksanaan yang diwarnai kecurangan, JPPI menilai semua jalur PPDB mulai prestasi, afirmasi, hingga zonasi, merupakan pemicu kisruh setiap tahun ajaran baru.
Mengutip tempo.co, lebih spesifik terkait polemik jalur zonasi, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, alih-alih menyalahkan orang tua calon siswa. Menurut JPPI, meski praktik kecurangan yang dilakukan salah, itu adalah upaya orang tua untuk memenuhi hak anaknya dalam pendidikan.
Baca Juga: Isu Titip Siswa hingga Pindah KK Demi Zonasi Nodai PPDB di Kota Sukabumi
“Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal,” kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Ubaid mengatakan sistem seleksi PPDB sudah jelas melanggar amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat 2 yang menjamin pengajaran bagi setiap warga negara dan menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Selain itu, sistem ini disebut tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana termaktub kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, minimal pada jenjang pendidikan dasar.
“Sekarang jaminan itu tidak ada, yang ada malah jaminan mayoritas pendaftar tidak lulus seleksi karena jumlah kursi sekolah negeri tak sebanding dengan jumlah pendaftar,” kata Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI mengusulkan untuk mengganti sistem seleksi PPDB dengan sistem undangan. Mengingat, data anak usia sekolah mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA juga ada.
"Mestinya mereka ini langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah, bukan malah disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60 persen di tingkat SMP dan 70 persen di tingkat SMA,” kata Ubaid.
Di sisi lain, menurut Ubaid, agar semua siswa terjamin mendapatkan sekolah yang layak, JPPI berpendapat bahwa pemerintah harus melibatkan swasta karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, misalnya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD adalah sebanyak 93.629 kursi, untuk jenjang SMP mencapai 71.489 kursi, SMA sebanyak 28.937 kursi, dan SMK sebanyak 19.387.
Sementara itu, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP adalah 149.530 orang, membuat jumlah siswa yang tertampung hanya 47,81 persen. Lebih sedikit di jenjang SMA/MA/SMK, jumlah CPDB mencapai 139,841, yang berarti daya tampung hanya 20,69 persen.
Menurut Ubaid, penerapan sistem undangan yang diusulkan pihaknya mensyarakatkan dua hal utama. Pertama adalah kesepakatan pemerintah dan swasta soal pembiayaan yang mesti ditanggung pemerintah dan kedua adalah pemerataan kualitas supaya tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggulan.
Sumber: Tempo.co