SUKABUMIUPDATE.com - Wacana masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup terus hangat diperbincangkan. Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi wacana SIM seumur hidup yang diusulkan DPR. Jika wacana tersebut dilaksanakan, maka setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga Polri bisa hilang sekitar Rp650 miliar.
Melansir dari Tempo.co, hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Menurut perhitungan PNBP, skema penerimaan yang disetor Polri ke negara mencakup 60 persen dari biaya perpanjangan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Tahun 2022 yang realisasinya sekitar Rp 1,2 triliun perpanjangan itu 60 persennya. Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar,” kata Wawan kepada wartawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga: DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup untuk Stop Pungutan Liar
Wawan juga memastikan potensi kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi persoalan bagi Kemenkeu. Namun hal itu bisa menjadi masalah bagi Polri, karena akan berdampak pada kehilangan biaya operasional.
“Kalau kemarin DPR minta SIM seumur hidup, wassalam. SIM itu Korlantas setahun dapat sekitar Rp 1,2 triliun. Jadi kalau DPR menyarankan seumur hidup, maka polisi kehilangan ratusan miliar,” jelas Wawan.
“Kalau ditanya, saya (Kemenkeu) nggak masalah, yang masalah polisi, Pak. Karena kehilangan itu berarti kehilangan operasional,” ia menambahkan.
Baca Juga: Tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polres Bantul Usulkan Konsep Uji SIM Baru
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri mengusulkan SIM seumur hidup. Menurut Benny, SIM berlaku hanya lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.
Sumber: Tempo.co