SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta orang tua untuk tidak menempuh cara curang agar anaknya bisa lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.
Menurut Muhadjir Effendy, kecurangan yang dilakukan oleh orang tua tersebut kelak bakal ditiru oleh anaknya. Padahal, kata Muhadjir, anak-anak seharusnya ditananamkan pendidikan moral.
"Orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu," ujar Muhadjir dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (13/7/2023).
Meski menuai banyak polemik dan kritik, Muhadjir menyatakan pihaknya tetap akan meneruskan sistem PPDB Zonasi. Alasannya, ia mengatakan sistem ini bakal membuat pemerataan sekolah dan pendidikan, sehingga tidak ada kastanisasi sekolah.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB 2023 Tuai Banyak Persoalan, Ini Respons Kemendikbudristek
Menurut dia, sebelum ada PPDB Zonasi, kecurangan saat memasukan siswa ke satu sekolah lebih sering terjadi. "Semua sekolah harus favorit, sehingga seorang itu tidak harus kemudian melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," kata Muhadjir Effendy.
Sebagai antisipasi kecurangan tersebut, Muhadjir memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan yang menegakkan peraturan. Sehingga ketika ada kecurangan terdeteksi, akan ada penindakan yang jelas. Selain itu, Muhadjir memerintahkan daerah yang menemukan kecurangan pada proses PPDB Zonasi untuk segera melakukan evaluasi internal. Menurut Muhadjir, persoalan kecurangan ini hanya ditemukan di daerah saja.
"Contohnya DKI, setahu saya sekarang ini justru sudah sangat bagus karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta," kata Muhadjir.
Dengan pengawasan yang ketat oleh Pemda, Muhadjir Effendy menyebut masyarakat bakal nyaman dan orang murid tidak perlu lagi melakukan kecurangan untuk mengejar sekolah favorit. Mengenai usulan pembentukan Satgas PPDB agar pengawasan dapat maksimal, Muhadjir menyerahkan hal itu ke mekanisme Undang-Undang.
"Satgas PPDB cukup di tingkat masing-masing, kalau SMA/SMK itu tanggung jawab pemerintah provinsi, kalau SD, SMP itu tanggung jawab kabupaten kota, kan sudah ada itu dalam Undang-Undang. Jadi jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat," tandasnya.
SUMBER: TEMPO.CO