SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri berencana akan merubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari yang awal berbentuk kertas menjadi bentuk kartu dan akan dilengkapi dengan chip.
Korlantas mengungkap hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap rencana tersebut.
"Masih dalam progres, belum bisa kami tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam tahap pengembangan," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan saat ditemui di Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip dari Tempo.co.
STNK kartu dengan chip ini dicanangkan sebab STNK berbentuk kertas memiliki risiko mudah rusak, hilang, dan gampang dipalsukan. Selain itu, pencatatan dan penyimpanan data STNK berbentuk surat juga masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?
"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," jelas Aldo.
STNK baru ini disebut sebagai modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan pada STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk menyimpan data-data kendaraan.
STNK ini menerapkan pencatatan dan penyimpanan data yang modern. Kemudian dengan bentuknya yang berubah menjadi kartu, STNK baru ini juga diklaim tahan lipatan dan tahan perubahan cuaca, serta lebih sulit ditiru karena memiliki karakteristik dan fitur keamanan canggih.
Sumber: Tempo.co