SUKABUMIUPDATE.com - Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law disahkan menjadi UU oleh DPR Selasa (11/07/2023) hari ini. Ketok palu pengesahan RUU menjadi UU tetap berjalan kendati mendapat tentangan dari sedikitnya lima organisasi profesi kesehatan.
Lima organisasi tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berencana menggelar demonstrasi di Jakarta apabila UU Kesehatan benar-benar disahkan hari ini.
Banyak kontroversi dilakukan DPR RI dalam menyusun RUU Kesehatan, berikut lima di antaranya.
1. Pembuatan RUU Tidak Transparan
Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Kesehatan ini dinilai tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.
Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.
2. Dibuat Tanpa Ada Naskah Akademik yang Kuat
Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.
Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.
3. Dinilai Tak Perhatikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.
Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.
4. Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi
UU Kesehatan mengancam penghapusan peran organisasi profesi di dalam berbagai sektor. Mulai dari pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, hingga pada surat tanda registrasi.
Surat tanda registrasi sendiri hingga saat ini berfungsi untuk registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang konsilnya masing-masing. Surat ini kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun, sehingga kualitas nakes tetap terjaga.
5. Penghapusan Mandatory Spending Bidang Kesehatan
RUU Kesehatan akan menghapus mandatory spending atau alokasi anggaran wajib bagi sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN di luar gaji. Alasan penghapusan adalah tidak terserapnya anggaran di daerah, yang berimbas pada pengalihan alokasi ke luar sektor kesehatan.
Namun demikian, pemerintah menyebut anggaran kesehatan tidak akan hilang karena dipakai untuk merumuskan Rencana Induk Kesehatan. Ini artinya, pemerintah akan mensentralisasi kebijakan kesehatan yang berbeda kebutuhannya di setiap daerah.