SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa tengah mendapat sorotan khusus dari publik. Beberapa poin dari Revisi UU Desa dinilai oleh publik menguntungkan para Kepala Desa atau Kades lantaran mengatur sejumlah point dari penambahan masa jabatan hingga tunjangan purna tugas.
Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin usulan revisi yang dikemukakan oleh para anggota dewan? Berikut rangkuman RUU Desa seperti dihimpun oleh tim Suara.com
Kenaikan Gaji
Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades. Ia menilai bahwa hingga kini gaji Kades terlampau rendah di tengah beban tugas yang tinggi.
Banyaknya Kades yang berutang juga menjai dasar Syahrul mengajukan kenaikan gaji Kades. Syahrul juga mencontohkan isu yang terjadi kala Kades terlilit utang hingga perceraian.
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dalam rapat tersebut seperti suara.com
Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.
Tunjangan Purna Tugas
Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.
Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.
"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.
Perpanjangan Masa Jabatan
Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.
Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.
Kenaikan Dana Desa
Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut mengungkap bahwa desa bisa menerima hingga Rp2 miliar per tahun, setelah sebelumnya hanya terbatas di angka Rp1 miliar.
Sumber : suara.com