SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?" Ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja UU Desa di kompleks parlemen yang tayangkan secara live dikanal Youtube Baleg DPR RI, Senin (3/7).
Nampak perdebatan yang hangat dan alot terkait besaran kenaikan yang diusulkan oleh semua fraksi DPR RI. Fraksi-fraksi akhirnya menyepakti bahwa desa sebagai unit pemerintahan terkecil membutuhkan dorongan yang kuat (political will) dari DPR dalam kenaikan anggaran desa.
Dalam rapat, fraksi PPP dan Gerindra mengusulkan 20 persen kenaikan dana desa, usulan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PDIP Mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen. Kemudian PKB mengusulkan naik hingga 30 persen.
Sumber : Rapat Panja Revisi UU Desa / Baleg DPR RI