SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dicecar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 25 pertanyaan selama dua jam pada Senin (3/7/2023).
Mengutip suara.com, Dito diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dito menyinggung soal dirinya yang dikabarkan menerima uang Rp 27 miliar. Menteri termuda itu menyebut dia sudah menjelaskan hal tersebut ke penyidik. "Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami," kata Dito.
Lebih jelasnya, kata Dito, hal itu itu bisa ditanyakan langsung ke penyidik Kejagung. "Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," ujarnya.
Namun, menurutnya, dia harus buka suara soal isu ini mengingat jabatannya sebagai Menpora.
"Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora, dan saya juga memiliki keluarga, di mana saya harus meluruskan ini semua. Dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," katanya.
"Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya, bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya. Dan juga kepercayaan yang sudah diberikan, baik dari Bapak Presiden Jokowi, maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," sambungnya.
Dito mengaku, kedatangannya ke Kejagung sebagai warga negara atau pribadi, bukan sebagai Menpora. "Bukan sebagai Menpora, karena tudingan dan tuduhannya juga itu Dito sebagai warga negara biasa. Dan itu periode waktunya sebelum saya jadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar dia.
Disebut Turut Menerima Uang
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Sumber: Suara.com